string(1) "1"
✕ Close

Balik Nama Sertifikat Rumah Hasil Lelang

adsense-fallback

Balik Nama Sertifikat Rumah Hasil Lelang

Rumah Pantura – Mendapatkan rumah impian merupakan harapan semua keluarga. Karena rumah merupakan tempat dimana kita dapat menjalin keluarga yang harmonis dan juga hangat,  di dalam rumah pula kebahagiaan dapat ditemukan bersama keluarga . Untuk mendapatkan rumah iddaman salah satunya adalah dengan mengikuti lelang, ada kelebihan membeli properti secara lelang yakni kita dapat mendapatkan properti dengan kualitas bagus dengan harga yang relatif lebih rendah dari harga pasaran.

adsense-fallback

Baca :

Lelang bagian 1

Lelang Bagian 2

Dikarenakan dalam proses lelang Anda tidak berhadapan dengan pemilik properti yang asli melainkan melalui balai lelang, ketika akan melakukan balik nama kepemilikan properti pada Kantor Pertanahan, Anda harus mengetahui syarat-syaratnya.

Untuk pelaksanaan balik nama sertifikat pada Kantor Pertanahan setempat, pembeli (pemenang lelang) harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Surat permohonan untuk balik nama sertifikat
  2. Kutipan Risalah Lelang
  3. Sertifikat Asli atas tanah dan bangunan tersebut
  4. Apabila sertifikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut
  5. Fotokopi identitas pemenang lelang dan/atau kuasanya. Untuk perseorangan KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Dinas Kependudukan sedang untuk Badan Hukum diperlukan akta pendirian dan pengesahan badan hukum (dilegalisir)
  6. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
  7. Bukti pelunasan harga pembelian
  8. Bukti pembayaran SSB (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
  9. Bukti pembayaran SSP (pajak Penghasilan) final/catatan hasil lelang
  10. Sertifikat Hak Tanggungan (jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan)
  11. Surat Roya, yaitu surat pernyataan dari kreditor pemegang hak tanggungan dimaksud, yang menyatakan melepaskan tanah dan bangunan tersebut dari Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi dari hasil lelang
  12. Risalah lelang harus memuat keterangan roya atau pengangkatan sita.

Membeli rumah secara lelang menurut sebagian besar orang memiliki resiko yang relative rendah sehingga banyak orang yang memilih untuk membeli rumah secara lelang. Selain itu Anda juga bisa melihat dan juga mengecek keadaan rumah serta surat – surat resmi yang ada. Dengan demikian tentu saja Anda akan lebih pas dan lebih puas dalam membeli rumah serta mendapatkan rumah yang nantinya nyaman dan aman untuk Anda tinggali bersama keluarga Anda, selain itu dengan memiliki surat serta sertifikat resmi, nantinya juga tidak akan mengalami masalah kedepannya.

Referensi :
Propertykita.com
Panduan Lengkap Hukum pertanahan – Irma Devita P, S.H., M.Kn

Artikel Download : Balik Nama Sertifikat Rumah Hasil Lelang (pdf)

adsense-fallback

Gallery Image of Balik Nama Sertifikat Rumah Hasil Lelang