string(1) "1"
✕ Close

Jika Sertifikat Tanah Anda Hilang

adsense-fallback

Rumah Pantura – Sertipikat merupakan  surat tanda buti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama badan hukum yang namanya ditulis didalamnya dan sekaligus menjelaskan lokasi, gambar, ukuran, dan batas-batas bidang tanah tersebut. (Haat.M.Nasir Makkaraka, 2006:7)

adsense-fallback

Sertifikat Tanah merupakan hal yang sangat penting Anda punyai jika Anda menguasai suatu aset. Karena dengan sertifikat tersebut menjamin legalitas hukum anda sebagai pemilik sah dari suatu tanah.

Betapa pentingnya pendaftaran  hak atas kepemilikan suatu tanah agar kepentingan hukum bagi pihak yang bersangkutan dapat dikatakan jelas dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengo-lahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Namun, apa jadinya jika suatu keadaan menimpa Anda yang menyebabkan sertifikat Tanah hilang dan tak diketahui keberadaannya. Apakah dengan kejadian ini mengakibatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut ikut hilang juga? Jawabnya belum tentu hilang ssepenuhnya jika Anda cepat-cepat mengurus penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan.

Bagaimana prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah yang hilang?

Langkah pertama yang harus dilakukan Anda  adalah melaporkan perihal kehilangan sertipikat tanah tersebut kepada pihak berwenang yaitu kepolisian baik ke polsek ataupun ke Polres setempat. Dari laporan inilah nantinya kepolisian akan mengecek /memeriksa kelengkapan berkas laporan, jangan lupa ketika melaporkan kehilangan, Anda juga melaporkan surat pengantar dari kelurahan/desa dimana Anda tinggal.

Umumkan juga laporan kehilangan sertipikat tanah Anda di koran yang terbit secara nasional untuk mempercepat pemeriksaan berkas di kepolisian.

Sambil menunggu selesainya  BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian segeralah  Anda mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat tanah Anda di Kantor Pertanahan dengan menceritakan kronologi lengkap dari kehilangan sertifikat tanah Anda. Karena biasanya ada jeda saatu bulan sampai BAP Anda selesai .

Sebagai syarat pengajuan pemblokiran di Kantor Pertanahan, persiapkan dokumen-dokumen seperti  KTP, KK, Foto kopi PBB Tahun berjalan, foto kopi sertipikat dan identitas pemilik sertipikat serta surat pernyataan bahwa benar sertipikat tanah telah hilang dengan dilampiri surat dari kepolisian untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan  untuk dicatatkan dibuku tanahnya, sehingga sertipikat Anda akan aman, karen dengan keluarnya surat blokir maka setipa proses yang menyangkut tanah Anda tidak bisa dilakukan sampai ada permohonan sertipikat pengganti.

PP Nomor 24/1997 berisi  tentang perintah kepada segenap masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka agar memiliki kepastian/kejelasan dalam hukum, tentunya sesuai dengan tujuan yang ada di dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berikut Pasal yang membahas tentang Penertiban Sertipikat Pengganti, menurut PP. No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Bab VI Pasal 57 ayat (1),(2),(3) dan (4) dan Pasal 59

1)Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak diguna-kan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

2)Permohonan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum  sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.

3)Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris.

4) Penggantian sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.

Pasal 59

1)Permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersang-kutan  di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat hak yang bersangkutan.

2) (Penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

3)Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut per-timbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, diterbitkan sertipikat baru.

4)Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbit-kan sertipikat pengganti.

5)Mengenai dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertipikat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.

6) Sertipikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertipikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa  untuk menerimanya.

7)Untuk daerah-daerah tertentu Menteri dapat menentukan cara dan tempat pengumuman yang lain daripada yang ditentukan pada ayat (2).

Dalam hal hak atas tanah berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT sudah berpindah kepada pihak lain, tetapi sebelum peralihan tersebut didaftar sertipikatnya hilang, permintaan penggantian sertipikat yang hilang dilakukan oleh pemegang haknya yang baru dengan pernyataan dari PPAT bahwa pada waktu dibuat akta PPAT sertipikat tersebut masih ada.

Demikian proses yang harus dilakukan jika kehilangan sertifikat tanah, yang perlu Anda ketahui bahwa jika Anda kehilangan sertipikat tanah, jangan panik karena setiap persoalan yang menyangkut sertifikat hanya akan dilayani jika dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertipikat.

Artikel Download  : Jika Sertifikat Tanah Hilang (Pdf)

Pencarian Terkait:

adsense-fallback