string(1) "1"
✕ Close

Balik Nama Sertipikat karena Proses Jual Beli

adsense-fallback

Balik Nama Sertipikat karena Proses Jual Beli

Rumah Pantura – Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli.

adsense-fallback

Dalam proses jual beli tanah akan terjadi perubahan nama kepemilikan sertipikat dari penjual ke nama pembeli.

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 40, permohonan balik nama sertipikat Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.

Dokumen untuk Proses balik Nama

Data-data apa saja yang harus dilengkapi/dilampirkan untuk balik nama sertipikat?

  • Permohonan pendaftaran sertipikat peralihan hak
  • Akta peralihan Hak Asli (satu rangkap)
  • Sertipikat asli hak atas tanah yang didaftarkan
  • Fotokopi KTP penjual&pembeli
  • Fotokopi bukti kewarganegaraan RI dan fotokopi ganti nama (jika berganti nama)
  • Pernyataan tanah-tanah yang sudah dimiliki
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran peralihan hak dari bendaharawan khusus
  • Fotokopi bukti lunas PBB terakhir
  • Izin peralihan hak dan izin lokasi (jika diperlukan)
  • Aspek penggunaan tanah (jika terjadi perubahan penggunaan tanah)

Untuk kondisi normal, dalam arti tanah tersebut tidak bermasalah maka proses balik nama memerlukan waktu satu bulan sejak didaftarkan. Namun pembeli sudah berstatus sebagai pemilik tanah yang baru sejak ditandatanganinya akta jual beli atas tanah dan atau bangunan tersebut.

Akta yang dibuat oleh PPAT (akta jual beli, akta pemberian hak tanggungan, dan lain-lain) terdiri dari 4 (empat) rangkap, dan yang ditandatangani biasanya hanya 2(ua) rangkap, yakni :

  • Lembar pertama (satu rangkap) akan disimpan sebagai minuta di kantor PPAT yang bersangkutan sebagai bukti autentik telah terjadinya peralihan hak.
  • Lembar kedua (satu rangkap) akan disimpan di Kantor pertanahan sebagai bukti pencatatan bahwa suatu tanah telah dialihkan ke pihak lain.

Sementara dua rangkap lainnya diterbitkan dan ditandatangani oleh PPAT yang bersangkutan dan diserahkan ke pihak penjual dan pembeli untuk dijadikan sebagai dasar bahwa mereka telah memperoleh peralihan hak atas tanah tersebut secara sah.

Proses Pendaftaran balik Nama

Proses balik nama sertipikat, pihak kantor Pertanahan setempat akan mencatat perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut, baik pada buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan maupun pada sertipikat asli hak atas tanah dimaksud. Pada sertipikat tersebut nama penjual (pemilik lama) akan dicoret dan diparaf, kemudian pada bagian bawahnya atau pada halaman selanjutnya (jika lembar tersebut telah penuh) akan dituliskan nama pembeli (pemilik baru) beserta dengan tanggal dan nomor Akta Jual beli dan nama PPAT yang membuat akta tersebut.

Pendaftaran Balik Nama Ditolak Kantor Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi :

  1. Sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan;
  2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
  3. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran per-alihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap;
  4. Tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
  5. Tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
  6. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
  7. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan

Penolakan Kepala Kantor Pertanahan ini dilakukan secara tertulis, dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan itu. Surat penolakan disampaikan kepada yang berkepentingan, disertai pengembalian berkas permohonannya, dengan salinan kepada PPAT atau Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan.

Referensi :
  • PP Nomor 24 tahun 1997
  • Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat cerdas, mudah,dan bijak mengatasi masalah hukum pertanahan – Irma Devita P, S.H., M.Kn

Artikel Download : Balik Nama Sertipikat karena Proses Jual Beli (Pdf)

adsense-fallback