string(1) "1"
✕ Close

KPR Muamalat iB (Properti Indent / Pembangunan / Renovasi)

adsense-fallback
Pembiayaan KPR IB Muamalat

KPR Muamalat iB (Properti Indent/Pembangunan/Renovasi)

KPR Muamalat iB Properti Indent/Pembangunan/Renovasi adalah produk pembiayaan yang ditujukan khusus bagi Anda yang ingin membeli rumah/ruko/rukan/kios/apartemen dengan cara indent (non-ready stock), membangun rumah atau merenovasi bangunan rumah.

adsense-fallback

baca : Persyaratan KPR Bank Muamalat IB

Peruntukkan KPR Muamalat iB :

Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan

Fitur Unggulan :

  1. Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun*
  2. Uang muka ringan minimal :
    1. Minimal 20% untuk pembelian property non-ready stock**
    2. 0% untuk kegunaan pembiayaan renovasi dan pembangunan
  3. Angsuran tetap hingga lunas
  4. Plafond hingga Rp 25 miliar
  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
  6. Dapat digunakan untuk:
    1. Pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru non-ready stock
    2. Renovasi rumah/ruko/rukan/kios/apartemen
    3. Pembangunan tanah yang telah dimiliki oleh calon nasabah
  7. Nilai pembiayaan yang tinggi:
    1. hingga 80% dari harga jual (price list) untuk pembelian property non-ready stock
    2. 100% dari nilai RAB material untuk pembiayaan pembangunan atau renovasi

*) kecuali pembiayaan renovasi dengan plafond di bawah 25 juta rupiah.

**) dari harga perolehan yang diakui Bank.

Fitur Umum  :

  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah (jual-beli)
  2. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
  3. Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau professional
  4. Pembelian property non-ready stock melalui developer rekanan Bank.
  5. Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat

Persyaratan Calon Nasabah :

Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan : karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya

Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  8. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  9. Fotocopy dokumen tanah dan/atau bangunan: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan (untuk pembangunan/ renovasi)
  10. Daftar rencana anggaran biaya (RAB) atas material bangunan (untuk pembangunan/renovasi)

Judul Artikel :  KPR Muamalat iB (Properti Indent / Pembangunan / Renovasi)

adsense-fallback