string(1) "1"
✕ Close

Mengenal Proses Pelaksanaan Lelang Rumah

adsense-fallback

Mengenal Proses Pelaksanaan Lelang Rumah

Rumah Pantura – Setelah pada artikel sebelumnya , yakni Membeli Rumah Secara Lelang kini pada bagian kedua akan membahas tentang pelaksanaan lelang baik melalui balai lelang serta lelang yang melalui penetapan pengadilan

adsense-fallback

Dalam proses lelang, pelaksanaan lelang dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui Balai Lelang dan Melalui Penetapan Pengadilan.

Pelaksanaan Lelang Melalui Balai Lelang

Pelaksanaan lelang langsung ini hanya dapat dilaksanakan jika tidak ada kemungkinan bantahan dari pemilik aset (bisa rumah atau barang), dan barang yang akan dilelang tersebut sudah dikuasai oleh pemohon lelang (tidak perlu ada pengosongan lagi)  atau dengan kata lain masuk dalam kategori  lelang secara sukarela.

Untuk pelaksanaan  lelang tersebut, pemohon lelang dapat mengajukan permohonan lelang kepada balai lelang swasta atau pemerintah. Namun, jika melalui balai lelang swasta, harus mendapat bantuan dari Kantor Lelang Negara. Jadi, balai lelang swasta tersebut hanya membantu untuk mempersiapkan dokumen-dokumennya.

Dokumen Permohonan lelang

Pada permohonan lelangnya, pihak pemohon harus melampirkan dokumen –dokumen sebagai berikut :

  • Surat permohonan lelang
  • Surat-surat somasi yang dilaksanakan secara pribadi sebanyak tigak kali berturut-turut
  • Akta Pengakuan Utang dan/atau Perjanjian Kredit dan Pengikatan jaminan (bentuknya berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat hak Tanggungan (SHT). Apabila tidak ada SHT, lelang tidak boleh dilakukan tanpa melalui gugatan terlebih dahulu.
  • Data jaminan/barang yang akan dilelang (fotokopi sertifikat, PBB 5 tahun terakhir, IMB, dan lain-lain)
  • Data pemilik jaminan/barang yang akan dilelang  (fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta nikah)
  • Surat Pernyataan dari pemohon lelang (kreditur) yang menyatakan bahwa kreditur melepaskan pihak Kantor lelang  atau balai Lelang dari segal tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Setelah semua data lengkap, maka dimintakan jadwal lelang, dan selanjutnya dimuat pengumuman lelang di surat kabar selama dua kali dengan jangka waktu masing-masing lima belas hari.

Akta Risalah Lelang akan diberikan kepada pemenang lelang setelah pemenang lelang membayarkan harga jaminan/barang yang dilelang serta pembayaran atas pajak penghasilah (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan

Dalam pelaksanaan lelang disamping melalui balai lelang juga terdapat pelaksanaan lelang yang prosedurnya harus melalui penatapan pengadilan. Pelaksanaan lelang melalui pengadilan dilakukan jika terdapat kondisi-kondisi berikut:

  • Jaminan /barang masih dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan)
  • Terdapat perlawanan dari pemilik jaminan

Tahapan dalam proses pelaksanaan lelang melalui pengadilan :

  1. Kreditur selaku pemohon lelang mengajukan permohonan untuk pelaksanaan sita jaminan
  2. Setelah keluar penetapan sita atas jaminan dilanjukan dengan proses pengosongan atas jaminan/barang tersebut dengan perintah dari pengadilan, yang dilanjutkan dengan permohonan SKPT
  3. Setelah SKPT keluar,  maka pemohon lelang mengajukan permohonan untuk dapat dilaksanakannya taksasi (penaksiran) yang dilaksanakan oleh pihak dari kelurahan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menetapkan nilai atau harga wajar atas jaminan yang akan dilelang. Setelah harga didapatkan, maka Kepala Pengadilan akan menetapkan batas harga (limit) jaminan yang akan dilelang
  4. Setelah adanya penetapan harga limit, pemohon lelang mengajukan permohonan untuk penjadwalan lelang
  5. Setelah jadwal lelang ditetapkan, maka barulan dilaksanakan pengumuman untuk pelaksanaan lelang melalui surat kabar.
  6. Prose lelang dilaksanakan.

Dalam proses lelang , setiap calon pembeli harus mendepositkan uang yan telah disyaratkan minimal sehari sebelum hari pelaksanaan lelang kemudian pada waktu lelang pembeli yang melakukan penawaran tertinggilah yang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang daan akan berhak untuk memiliki tanah dan bangunan sesuai harga yang telah ditentukan.

Pembeli yang telah memenangkan lelang diharuskan membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kemudian akan memperoleh Akta Risalah Lelang  yang dibuat oleh pejabat lelang. Akta Risalah Lelang inilah yang mempunyai fungsi layaknya akta jual beli  pada proses jual beli.

Pemenang lelang atas objek lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepad Ketua Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengosongan atas jaminan/barang yang dilelang.(Panduan Lengkap Hukum pertanahan – Irma Devita P, S.H., M.Kn)

Judul Artikel : Mengenal Proses Pelaksanaan Lelang Rumah

adsense-fallback