string(1) "1"
✕ Close

Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan di Brebes

adsense-fallback

Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan di Brebes

Rumah Pantura – IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/ atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

adsense-fallback

Sebaiknya sebelum melaksanakan pendirian bangunan Anda mengurus IMB terlebih dahulu  Jauh sebelum pelaksanaan pendirian bangunan sehingga kedepannya  nanti tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen property akan menyulitkan sipemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi atau pun ketika ingin menjual rumah.

Banyak alasan mengapa masyarakat malas untuk mengurus IMB sebelum membangun. Hal ini dikarenakan dengan anggapan yang mengira bahwa  prosedur pengurusan IMB akan berbelit-belit. Padahal tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.

Dasar Hukum Pengenaan IMB di Kab. Brebes :

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes no 5 Tahun 2004 (Perubahan atas perda Kabupaten Brebes No 26 Tahun 2000 tentang retribusi Ijin mendirikan Bangunan)

Persyaratan Pengajuan IMB :

  1. Mengisi surat permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Syarat pernyataan dari tetangga (Bagi bangunan bertingkat)
  4. Rencana Lokasi Bangunan
  5. Gambar situasi Bangunan
  6. Gambar kostruksi bangunan
  7. Data Tanah (Setifikat / akta jual beli tanah / pentuk D / Keterangan kepala desa / kelurahan

Tarif Biaya berdasarkan

KOEFISIEN LUAS BANGUNAN

  1. Bangunan dengan luas s/d 100 M2 =1,00
  2. Bangunan dengan luas 100 s/d 250 M2 = 1,50
  3. Bangunan dengan luas 250 s/d 500 M2 = 2,00
  4. Bangunan dengan luas 500 s/d 1000 M2 = 2,50
  5. Bangunan dengan luas 1000 s/d 2000 M2 = 3,00
  6. Bangunan dengan luas 2000 s/d 3000 M2 = 3,50 7. Bangunan dengan luas > 3000 M2 = 4,00

KOEFISIEN TINGKAT BANGUNAN

  1. Bangunan 1 Lantai =1,00
  2. Bangunan 2 Lantai = 2,00
  3. Bangunan 3 Lantai = 3,00
  4. Bangunan 4 Lantai = 4,00
  5. Bangunan 5 Lantai = 5,00

KOEFISIEN GUNA BANGUNAN X RP.500,- / M2

  1. Bangunan Sosial dan Tempat Ibadah / Pendidikan =0,50
  2. Bangunan Perumahan = 1,00
  3. Bangunan Fasilitas Umum = 1,00
  4. Bangunan Gedung Pemerintah = 1,00
  5. Bangunan Gedung Non Pemerintah = 1,50
  6. Bangunan Perdagangan dan jasa = 1,50
  7. Bangunan Industri Kecil = 0,75
  8. Bangunan Industri Menengah = 1,25
  9. Bangunan Industri Besar = 1,75
  10. Bangunan Khusus = 1,75
  11. Bangunan Campuran = 1,75
  12. Bangunan Lain Lain = 1,75

KOEFISIEN LETAK BANGUNAN X RP.500,- / M2

  1. Jalan Negara dalam Kota Brebes = 2,00
  2. Jalan Negara Luar Kota Brebes= 1,75
  3. Jalan Propinsi = 1,50
  4. Jalan Daerah = 1,25
  5. Jalan Desa = 1,15
  6. Jalan di Luar 1 s/d 5 = 1,00

KOEFISIEN KONSTRUKSI BANGUNAN X RP.500,- / M2

  1. Bangunan Kostruksi Baja = 1,75
  2. Bangunan Kostruksi Beton = 1,50
  3. Bangunan Konstruksi Kayu = 1,00
  4. Bangunan Sementara / Semi Permanen = 0,75

Masa Berlaku : Selamanya kecuali ada perubahan

Perubahan yang dimaksud adalah jika pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk Seperti penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain)

Waktu penyelesaian : 7 ( tujuh) hari kerja terhitung sejak di terima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pembuatan IMB berjalan lancar dan tepat waktu. Jangan menggunakan bantuan calo sehingga Anda  lebih mengerti soal prosedur mengenai IMB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.

Judul Artikel : Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan di Brebes

adsense-fallback