string(1) "1"
✕ Close

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Membeli Tanah Kapling

adsense-fallback

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Membeli Tanah Kapling

Ada banyak cara untuk dapat memiliki rumah idaman keluarga. Cara yang paling gampang adalah membeli rumah dikawasan  perumahan. Salah satu kelemahan yang paling sering ditemui ketika membeli rumah dari developer adalah mutu bangunan yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Disamping itu jika membeli rumah perumahan kita akan mendapatkan model bangunan yang  seragam antara rumah satu dengan rumah yang lain.

adsense-fallback

Ada satu cara lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan rumah sesuai selera pemilik, yakni dengan membeli tanah kaplingan. Menurut Yulianto, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo ada beberapa keuntungan membeli tanah kaplingan untuk rumah. Yang pertama pembeli bisa membangun rumah dengan desain dan tata ruang yang sesuai keinginannya, yang kedua pemilik rumah bisa mengetahui kualitas spek bangunan rumah alias nggak beli kucing dalam karung.

Untuk membeli tanah kaplingan, Yulianto mengingatkan para calon pembeli agar tetap cermat memilih lokasi maupun memperhatikan aspek legalitas tanah. Dalam segi legalitas dan kelengkapan administrasi, yang harus diperhatikan dalam membeli tanah kaplingan adalah:

  • Sertifikat tanah. Sebaiknya fotokopi dahulu sertifikat tanah yang akan dibeli, lalu fotokopi sertifikat itu kita serahkan ke notaris untuk dicek keabsahannya.
  • Keterangan PBB. Tujuannya, untuk menentukan besar kecilnya pajak penjual atau pembeli.
  • Cek juga apakah penjual memiliki ijin rekomendasi dan lokasi. Sebab jika tidak, kita akan kesulitan dalam mendapatkan IMB.

Disamping itu pastikan juga kepada penjual  bahwa Anda tidak akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemecahan sertifikat induk ketika angsuran sudah lunas. salah satu kelemahan pembeli tanah kaplingan  adalah mereka kurang teliti ketika hendak membeli tanah.Saat hendak membeli tanah kapling secara kredit, lebih baik tanyakan dulu apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum. Jika tanah dilengkapi sertifikat, cari tahu siapa pemegang hak atas tanah tersebut. Kalau ternyata atas nama orang lain, lihatlah perjanjian kerjasama dengan pengusaha atau pengelola tanah kapling.

Terutama mengenai pemecahan sertifikat, perlu ditanyakan biaya, proses, akte jual beli dan siapa yang menanggung biaya balik nama dan tidak ada salahnya calon pembeli melakukan klarifikasi ke BPN tentang sertifikat tanah tersebut.

supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, sebaiknya penjual tanah kapling terlebih dahulu memecah sertifikat tanah kapling. Adapun biaya pemecahan sertifikat bisa dibicarakan dengan pembeli dan dibuatkan perjanjian.

Pemecahanan sertifikat adalah sertifikat induk dibagi menjadi beberapa sertifikat baru sesuai jumlah tanah kapling. Berbeda dengan pemisahan sertifikat, yakni sertifikat induk masih ada, hanya sebagian yang dibuatkan sertifikat baru.

Ada keuntungan ketika kita langsung melakukan pemecahan sertifikat tanah sebab  jika pemegang hak atas tanah yang dikaplingkan meninggal dunia kita tidak akan begitu direpotkan dengan masalah yang lebih besar karena tanah mamsih menggunakan sertiikat induk.

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

  1. Melampirkan sertifikat induk
  2. Memperlihatkan izin peralihan pengunaan tanah (IPPT)
  3. Membawa fotocopi KTP pemilik tanah
  4. Mengisi formulir yang disediakan BPN
  5. Membayar biaya pendaftaran dan pengukuran
  6. Paling lambat 40 hari sertifikat baru diterbitkan

Referensi : Koranjitu.com, Berkecukupan.blogspost.com

Judul Artikel :  Perhatikan Hal Berikut Sebelum Membeli Tanah Kapling

adsense-fallback