string(1) "1"
✕ Close

Persyaratan KPR Bank Muamalat IB

adsense-fallback
KPR Muamalat IB

Persyaratan KPR Bank Muamalat IB

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Bank Muamalat iB sebagai bank umum pertama yang menerapkan syariah di sistemnya di Indonesia juga memiliki KPR Syariah Bank Muamalat, KPR syariahnya ini di beri nama KPR Muamalat iB.

adsense-fallback

KPR Muamalat iB

KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain. Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan Renovasi.

Peruntukkan :

Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan

Fitur Unggulan :

  1. Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun
  2. Uang muka ringan minimal 10%*
  3. Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
  4. Plafond hingga Rp 25 miliar
  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
  6. Dapat digunakan untuk:
    1. pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas,
    2. take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain
  7. Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah*

*dari harga perolehan yang diakui Bank.

Fitur Umum :

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) ataumusyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
  • Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
  • Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional
  • Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
  • Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  • Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat

Persyaratan Calon Nasabah :

Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan : karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya

Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  8. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  9. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan

produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain. Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan Renovasi itulah definisi dari KPR Muamalat iB

judul Artikel :  Persyaratan KPR Bank Muamalat IB

adsense-fallback