string(1) "1"
✕ Close

Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan (2)

adsense-fallback

Setelah pada artikel sebelumnya (baca : Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan (1) ), Admin membahas tentang Pengertian Hibah, syarat hibah dan larangan dalam hibah. pada bagian ini admin akan membahas tentang perbedaan hibah dengan hibah wasiat , hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian hibah serta Prosedur Teknis Pelaksanaan  Hibah Atas Tanah dan Bangunan.

Beda Hibah dengan Hibah Wasiat

adsense-fallback

Pada dasarnya hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, akan tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberian hibah tersebut haruslah dilakukan pada waktu pemberi hibah masih hidup.  untuk hibah wasiat , pemberi hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.

Pemberian hibah secara wasiat tersebut dilakukan oleh pemberi hibah dengan cara penulisan bahwa akan diberikan suatu hibah kepada seseorang, jika is pemberi hibah meninggal dunia.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian hibah

  • Jika pemberi hibah memiliki beberapa orang anak, sedangkan hibah atas tanah dan bangunan hanya diberikan kepada salah satu anaknya, hibah tersebut sebaiknya mendapat persetujuan dari anak-anaknya yang lain. Persetujuan dari anak-anak yang lain bukan merupakan syarat mutlak, tetapi dalam hibah atas tanah dan bangunan, persetujuan dari anak-anak yang lain dijadikan sebagai salah satu syarat dibeberapa kantor Pertanahan. Ini demi mencegah terjadinya tuntutan dari keturunannya di kemudian hari;
  • Pemberian hibah oleh pribumi yang beragama Islam harus taat pada ketentuan tentang batas maksimum pemberian hibah kepada orang selain ahli warisnya, yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari seluruh harta pemberi hibah.

Pemberi hibah menurut BW juga harus memperhatikan hak mutlak dari ahli waris lainnya.

Prosedur Teknis Pelaksanaan Hibah Atas Tanah dan Bangunan

Pada prinsipnya, proses pelaksanaan dan syarat-syarat untuk pelaksanaan hibah atas tanah dan bangunan tak jauh berbeda dengan prosedur jual beli biasa. Pertama-tama, diperlukan adanya data tanah dan data pemberi/penerima hibah.

Data Tanah, meliputi :

  • PBB Asli 5 tahun terakhir berikut STTS (bukti bayarnya)
  • Sertifikat tanah asli
  • Izin Memberikan Bangunan (IMB) asli
  • Bukti pembayaran  rekening listrik, telepon, dan air (bila ada)
  • Jika masih dibebani Hak tanggungan (hipotek), harus dilampirkan pula sertifikat Hak tanggungan asli atas tanah dan bangunan dimaksud, dilengkapi dengan surat lunas dan surat roya asli dari bank yang bersangkutan

Data Pemberi Hibah dan Penerima Hibah, meliputi :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Suami/Istri pemberi dan penerima hibah
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah pemberi dan penerima hibah
  • Fotokopi Akta kelahiran penerima hibah (jika pemberian hibah dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah 1 derajat, misalnya orang tua pada anak atau sebaliknya)

Setelah data lengkap, lanjutkan dengan proses :

  1. Pengecekan terhadap keaslian sertifikat hak atas tanah tersebut pada kantor pertanahan setempat
  2. Pengurusan surat keterangan bebas  pajak penghasilan (SKB PPh) untuk hibah dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah 1 derajat Pengurusan ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak setempat
  3. Setelah mendapatkan SKB PPh, penerima hibah harus melunasi BPHTB .
  4. Setelah data dilengkapi, sertifikat tanah dicek keasliannya, dan pajak-pajak dibayar serta dilaporkan , maka PPAT dapat langsung memproses hibah.

Penghitungan pajak Hibah (BPHTB Hibah)  adalah sebagai berikut :

[box type=”note” ]Pajak Hibah (BPHTB Hibah)= ([NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak (NJOPTK)] x5%) x 50%[/box]

Catatan : NJOPTKP untuk waris dan untuk pajak berbeda. Untuk hibah yang dilakukan oleh orang yang tidak dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah 1 derajat, akan dikenakan pajak yang sama besarnya dengan pajak pada jual beli biasa. Misalnya pemberian hibah antara saudara kandung, pemberian hibah dari kakek kepada cucunya atau sebaliknya. 

(Referensi : Panduan lengkap Hukum Praktis Populer kiat-kiat cerdas dan bijak mengatasi’ Hukum Pertanahan’ – Irma Devita P, S.H.,M.Kn.)

Judul  Artikel : Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan (2)

adsense-fallback