Tips Bangun Rumah Dengan Cara Kredit
Jika Anda memiliki tanah yang dapat dibangun sebagai rumah masa depan bagi keluarga Anda dan di atas tanah tersebut belum terdapat bangunan, maka Anda dapat memilih untuk mengajukan kredit bangun rumah guna membangun rumah impian Anda di atas tanah yang sudah Anda miliki. Sistem ini sangat cocok bagi Anda yang tidak memiliki dana lebih untuk membangun rumah namun sudah memiliki tanah yang dapat digunakan sebagai tempat membangun rumah.
Banyak bank yang memberikan penawaran fasilitas Kredit kepemilikan Rumah untuk menjawab permasalahan terhadap banyaknya orang yang menginginkan kepemilikan rumah dengan harga dan modal yang lebih terjangkau. Perlu diketahui bahwa setiap bank mempunyai berbagai program kredit rumah murah dengan penawaran yang menggiurkan karena ketatnya persaingan antar bank untuk mendapatkan nasabah.
Yup, Mengajukan Kredit rumah (KPR) adalah solusi cerdas bila kita hendak membangun rumah dengan dana terbatas . bahkan jika Anda jeli, Anda akan menemukan bank yang dapat memberikan dana hinga 100% dari nilai RAB material untuk pembiayaan pembangunan atau renovasi . Dengan KPR inilah Anda akan dimudahkan dalam pembayarannya tinggal menentukan periode berapa lama anda akan melakukan pembayaran angsuran kredit (kebanyakan maksimal 15 tahun) terhadap pinjaman Anda sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.
Sebelum Anda mengajukan pinjaman Bank , perlu dipersiapkan berkas-berkas yang akan dilampirkan dalam ajuan kredit . Dalam kredit pinjaman, Bank akan menanggung banyak risiko. Jadi, wajar jika pihak bank sangat cermat dalam menerima ajuan kredit.seperti Sertifikat tanah yang akan dibangun, Ijin IMB, pas foto suami istri, Jika Anda sudah menikah dan Perlu disiapkan pula fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Anda serta pasangan Anda. Jangan lupa sertakan pula fotokopi buku nikah
Dalam persyaratan pengajuan pinjaman , Anda juga diharuskan menyertakan NPWP (biasanya jika pinjaman melebihi nominal Rp.100.000.000,-. Bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, perlu dipersiapkan juga SK seperti SK PNS pertama serta surat keterangan pengangkatan. Sementara, bagi Anda yang berprofesi sebagai karyawan swasta harus melampirkan surat keterangan kerja serta melampirkan slip gaji 3 bulan terakhir.
Lebih jelasnya Persyaratan Administratif pengajuan Kredit pemilikan Rumah *) adalah sebagai berikut :
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
- Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
- Dokumen tanah dan/atau bangunan serta Fotocopynya: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan (untuk pembangunan/ renovasi)
- Daftar rencana anggaran biaya (RAB) atas material bangunan (untuk pembangunan/renovasi)
*) Perlu diketahui bahwa setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda
Bagaimanakan jika bank menolak ajuan kredit kita ? Jika bank menolak ajuan kredit, Anda tidak perlu cemas. Carilah bank lainnya yang mau meminjamkan kepada Anda. Atau Anda mengurangi RAB rumah . karena jika Anda melampirkan RAB yang Terlalu besar, kebanyakan bank akan menolak.
Yang perlu diperhatikan juga oleh Anda adalah sikap realistis Anda tentang tenggat waktu pembangunan rumah, berilah kepastian kepada pihak bank tentang seberapa lamakah rumah akan dibangun
Jika pihak bank sudah menerima aplikasi ajuan kredit Anda, mereka akan memeriksa tanah yang akan dibangun dan jika telah disetujui pihak bank akan menghubungi Anda serta menunjuk notaris guna melakukan perjanjian. Setelah selesai uang akan ditransfer ke rekening Anda, biasanya Anda diwajibkan membuat rekening tabungan di bank bersangkutan jika belum punya.perlu diperhatikan, selama masa pembangunan rumah Anda pihak bank akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah.