string(1) "1"
✕ Close

Alasan Jual Beli Tanah Menjadi Tidak Sah

adsense-fallback

Alasan Jual Beli Tanah Menjadi Tidak Sah

jika Anda ingin mempunyai keinginan untuk membeli Tanah, sebaiknya Anda bertanya kepada ahlinya agar nantinya Anda dapat memperoleh  rumah yang baik dan juga tidak berurusan dengan hukum dan tidak ada masalah untuk kedepannya. Syarat membeli tanah memang harus dipenuhi agar nantinya di dalam proses transaksi jual beli tanah tersebut  bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan apapun. Selain itu juga agar Anda nantiya tidak bermasalah dengan hukum. Tetapi satu hal yang penting di dalam jual beli tanah, sebaiknya Anda memperhatikan secara detail  prosesnya  dan jangan sekali-sekali proses jual beli Tanah dilakukan dengan jual beli di bawah tangan. Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan sekali lagi  tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

adsense-fallback

Tanah dan bangunan merupakan  benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual beli Tanah akan berbeda dibanding dengan ketika Anda melakukan  jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lainnya.

Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Berrbeda halnya dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Apa itu Akta otentik? Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang (PPAT).

Perlu Anda ketahui bahwa Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia  bersumber dari hukum adat. Asas terang dan tunai merupakan salah satu asas dari hukum adat, dimana dalam proses  jual beli harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) dan harus ada pembayaran atas jual beli tanah tersebut. Jika kedua syarat Jual Beli tersebut dapat terpenuhi barulah  jual beli tersebut dapat dikatakan telah sah menurut hukum. Setelah jual beli dilakukan yang  dibuktikan dengan terbitnya Akta Jual Beli, PPAT memiliki kewajiban untuk mendaftarkan proses jual beli tersebut ke kantor pertanahan setempat guna dilakukan proses balik nama ke pemilik baru (pembeli).

Apabila Anda melakukan pembelian  tanah tanpa membuat akta PPAT dan tidak melakukan balik nama, maka nama Anda  tidak akan pernah tercantum sebagai pemilik. Tidak ada gunanya meskipun Anda memegang fisik dari sertifikat tersebut, jika nama Anda tidak tercantum sebagai pemiliknya.

Peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan dibawah tangan. Dengan menggunakan jasa PPAT Anda akan memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan syarat-syarat yang perlu dilengkapi baik oleh penjual maupun pembeli dalam proses jual beli tanah sebelum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Berikut langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan seperti dilansir dari properti.kompas.com:

  1. Periksa dulu obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli. Pemeriksaan dapat meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah diperlukan guna  memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis, yaitu antara sertifikat tanah dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah juga dilakukan oleh PPAT guna  memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang.
  2. Periksa pembayaran PPB di kantor pajak untuk memastikan bahwa pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.
  3. Selanjutnya, jika berdasarkan pemeriksaan tanah dan bangunan tersebut tidak bermasalah, proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor Notaris/PPAT.

Akta Jual Beli (AJB)  merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli. Dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) , masing-masing pihak penjual dan pembeli berkewajiban membayar pajak transaksi. Penjual wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% dan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, maka Notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan setelah itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli.

Artikel  : Alasan Jual Beli Tanah Menjadi Tidak Sah (filetype:pdf)

adsense-fallback