string(1) "1"
✕ Close

Checklist Pemeriksaan Tanah Sebelum Membelinya

adsense-fallback

Checklist Pemeriksaan Tanah Sebelum Membelinya

Rumah Pantura – Bagi orang yang awam pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan  proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak,  yang  pengalihan  hak  atas  tanahnya  memerlukan  campur  tangan  pejabat  publik  (kantor  pertanahan)  sebagai  pihak  yang  mengesahkan.  Cara  termudah  adalah  dengan  berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya.  Agar terhindar dari salah langkah, checklist pemeriksaan tanah berikut mungkin bisa jadi  pedoman bagi anda yang akan membeli tanah.

adsense-fallback

Pemeriksaan Sertifikat

Langkah  pertama  sebelum  membeli  tanah  adalah  memeriksa  sertifikat  tanah.  Jika  tanah  yang  akan  dibeli  adalah  tanah  yang  sudah  bersertifikat  (sudah  memiliki  status  hak  atas  tanah),  maka  perlu  dipastikan  keaslian  dari  sertifikat  tersebut.  Pastikan  bahwa  pihak  penjual adalah  pemilik yang sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai  dengan  nama  dalam  sertifikat.  Jika  nama  yang  tercantum  dalam  sertifikat  tidak  sesuai  dengan  nama  dalam  Akta  Jual  Beli  (AJB),  maka  perlu  dipastikan  bahwa  lawan  transaksi  anda mendapatkan kuasa yang sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa Notaris yang sah.

Pemeriksaan Di Kantor Pertanahan

Pemeriksaan di kantor pertanahan berguna terutama untuk memeriksa  kesesuaian antara  data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis yang ada di dalam  buku  tanah.  Dalam  jual  beli  tanah,  untuk  melakukan  pemeriksaan  ke  kantor  pertanahan  biasanya para pihak meyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli  tanah  bisa  juga  mengajukan  permohonan  Surat  Keterangan  Pemilik  Tanah  (SKPT)  ke  kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli  dan siapa pemiliknya.

Memastikan Tanah Tidak Dalam Jaminan dan Terlibat Sengketa

Untuk  mengetahui  apakah  diatas  tanah  yang  akan  dibeli  terdapat  hak-hak  pihak  lain,  misalnya  Hak  Tanggungan  karena  tanah  tersebut  sedang  dijaminkan  kepada  bank,  maka  anda  dapat  memeriksanya  melalui  sertifikat.  Jika  suatu  hak  atas  tanah  dijadikan  jaminan  suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat   seharusnya terdapat catatan  penjaminan  tersebut,  dan  jika  penjaminan  itu  memang  sudah  selesai  maka  keterangan  mengenai  penjaminan  tersebut  akan  dicoret  (Roya).  Untuk  memeriksa  apakah  tanah  terlibat sengketa hukum di pengadilan, maka anda dapat memeriksanya di pengadilan yang  wilayah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah tanah tersebut berada.

Persetujuan Suami/Istri

Sesuai  hukum  perkawinan,  maka  di  dalam  suatu  perkawinan  terjadi  percampuran  harta  suami  dan  istri  ke  dalam  harta  bersama.  Hal  ini  berarti  seluruh  harta  kekayaan  di  dalam  rumah  tangga  yang  diperoleh  baik  oleh  istri  maupun  suami,  termasuk  tanah,  merupakan harta bersama yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri tersebut – meskipun  dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya. Karena kepemilikan tanah berada  di  tangan  suami  dan  istri  secara  bersama-sama,  maka  dalam  jual-beli  tanah  suami/istri  juga  harus  memberikan  persetujuannya  di  dalam  AJB.  Atau  jika  dalam  AJB  suami/istri  tersebut tidak memberikan persetujuannya, suami/istri tersebut dapat memberikan kuasa  khusus secara Notaril sebagai bentuk persetujuannya.

Persetujuan Ahli Waris Dalam Hal Tanah Warisan

Jika  seseorang  meninggal  dunia,  maka  seluruh  harta  kekayaannya  jatuh  ke  tangan  ahli  waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian maka yang berhak menjual tanah  tersebut  adalah  seluruh  ahli  waris.  Dalam  penjualan  tanah  warisan  semacam  itu  maka seluruh ahli waris harus menandatangani AJB, dan tidak boleh ada satu ahli warispun yang diabaikan  dari  penandatanganan  tersebut.  Ahli  waris  yang  tidak  dapat  hadir  untuk menandatangani  AJB  dapat  memberikan  kuasanya  kepada  ahli  waris  lain  berdasarkan surat kuasa khusus yang berbentuk Notariil.

Menghubungi Notaris/PPAT

Jika  berdasarkan  pemeriksaan  diatas  sudah  cukup  meyakinkan,  kini  anda  telah  siap  menandatangani  AJB  di  hadapan  Notaris/PPAT.  Transaksi  jual-beli  tanah  tidak  dapat dilakukan hanya dengan akta dibawah tangan, tapi harus dengan akta Notariil di hadapan Notaris/PPAT.  Selain  itu,  keberadaan  Notaris/PPAT  juga  akan  memudahkan  penjual  dan pembeli untuk membantu melakukan pemeriksaan tanah dan pembayaran pajak transaksi.

Membayar Pajak Transaksi

Pajak  transaksi  terdiri  dari  pajak  penjual  dan  pajak  pembeli.  Pajak  penjual  berupa  pajak  penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh  penjual.  Besarnya  PPh  penjual  adalah  sebsar  5%  dari  harga  jual  beli  tanah.  Pajak pembeli  berupa  Bea  Perolehan  Hak  Atas  Tanah  (BPHTB),  yaitu  biaya  yang  dibebankan kepada pembeli karena telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.Nah,  apabila  berdasarkan  checklist  diatas  anda  sudah  merasa  yakin  untuk  membeli properti yang anda idam-idamkan, tunggu apa lagi! (legalakses.com).

Judul Artikel : Checklist Pemeriksaan Tanah Sebelum Membelinya

adsense-fallback