Data Yang Harus Dilengkapi Dalam Jual Beli Tanah/Bangunan
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak zaman dahulu, dan diatur dalam hukum adat, dengan menggunakan prinsip dasar ‘Terang dan Tunai’. Terang mempunyai arti jual beli harus dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang, baik lewat kepala adat ( untuk tanah adat), camat (selaku PPAT di daerah yang belum ada PPAT-nya), atau PPAT yang juga notaris). Sedangkan Tunai mempunyai arti harga jual beli harus dibayarkan secara lunas (tunai). Jadi, apabila harga belum lunas maka belum dapat dilakukan proses jual beli.
Jual beli tanah/bangunan harus dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan harus dibayarkan secara lunas.
Data standar jual beli tanah
Dalam transaksi jual beli tanah/bangunan, biasanya seorang PPAT akan meminta data-data yang dibutuhkan dalam proses jual beli , yakni data standar yang meliputi :
1. Data tanah, meliputi :
– PBB asli lima tahun terakhir berikut surat tanda terima setoran (bukti bayarnya)
Pada waktu pengecekan sertifikat, pihak PPAT yang hendak melaksanakan transakli jual belinya dapat meminta print out dari kantor PBB terlebih dahulu, untuk dilihat tahun berapa saja yang belum dipenuhi kewajiban pembayaran PBB-nya.
– Sertifikat Asli Tanah
Sertifikat asli harus diserahkan kepada PPAT minimal saatu hari sebelum proses penandatanganan akta jual beli, untuk dilakukan pengecekan mengenai keabsahannya pada kantor pertanahan.
– Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB ini merupakan syarat penting untuk pendirian sebuah bangunan. Oleh karena itu, IMB juga dijadikan sebagai salah satu prasyarat yang sebaiknya dimiliki oleh penjual dalam melakukan transaksi jual beli dan untuk diserahkan pada pembeli setelah proses pembuatan akta jual belinya selesai. Kelengkapan IMB ini akan memudahkan bagi pembeli selanjutnya untuk membuktikan kelengkapan perizinan atas bangunan tersebut.
– Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada)
– Jika masih dibebani Hak tanggungan (hipotek) harus dilampirkan pula sertifikat Hak Tanggungan Asli atas tanah dan bangunan dimaksud dilengkapi dengan surat lunas dan asli surat roya dari bank yang bersangkutan.
2. Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut :
Untuk perseorangan :
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri penjual dan pembeli
– Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah
– Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli
Untuk Perusahaan
– Fotokopi KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili
– Fotokopi Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
– RUPS PT untuk menjual (jika yang dijual/dialihkan merupakan sebagian besar dari aset PT) atau Surat pernyataan (kalau yang dialihkan hanya sebagian kecil aset PT ) kepada direksi.
Catatan : untuk Fotokopi identitas diri, akta nikah dan KK wajib dibawa dan diperlihatkan aslinya kepada notaris pada saat penandatanganan. (Referensi : Panduan lengkap Hukum Praktis Populer kiat-kiat cerdas dan bijak mengatasi’ Hukum Pertanahan’ – Irma Devita P, S.H.,M.Kn.)
Judul Artikel : Data Yang Harus Dilengkapi Dalam Jual Beli Tanah/Bangunan