Jenis dan Tipe Rumah Perumahan
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehingga masyarakat akan berusaha memenuhinya sesuai dengan keinginan dan kemampuan yang dimilikinya. Pemenuhan kebutuhan perumahan dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri dan pengembang perumahan. Pemenuhan kebutuhan oleh pengembang perumahan terdiri dari pemenuhan kebutuhan oleh pengembang
pemerintah dan pemenuhan kebutuhan perumahan oleh pengembang real estate swasta (developer).
Perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat menyebabkan masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan perumahannya berdasarkan pada tingkat kemampuannya. Berdasarkan kondisi tersebut maka muncullah berbagai jenis tipe perumahan dari mulai yang berkamar tidur 1 hingga lebih dari 1.
Kondisi fisik perumahan yang dibangun oleh pengembang real estate biasanya menyesuaikan dengan harga rumah yang dijual sehingga semakin mahal harga bangunan dijual maka bahan bangunan yang digunakan akan semakin berkualitas dan sarana prasarana serta fasilitas lingkungan perumahan akan semakin lengkap.
Tipe rumah yang dipasarkan di suatu perumahan pada umumnya diberi nama berdasarkan luas tanah dan bangunan rumah. Setiap pengembang perumahan biasanya menamai rumah yang dijualnya dengan berbagai macam nama seperti penggunaan nama bunga, nama benda, nama tumbuhan dan tidak ada patokan dalam penamaan rumah tergantung dari siapa pengembang perumahan. Hal prinsip yang perlu diketahui ketika mencari rumah perumahan adalah mendasarkan pilihan pada luas bangunan rumah dan luas tanah yang disediakan oleh pengembang yang biasanya disebut dengan tipe rumah.
Sering kita mendengar penawaran dari pengembang tentang rumah tipe 21,36, atau tipe 45. Bagi Anda yang masih awam, mungkin akan bertanya apa maksud dari penamaan tipe tersebut.
Berikut akan diuraikan tentang Jenis tipe-tipe rumah diperumahan berdasarkan luas bangunan
Rumah Tipe 21
Pada sekitar awal tahun 2012, pengembang perumahan tidak diizinkan membangun tipe rumah 21 dan diatur dalam pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan kawasan Permukiman No. 1 tahun 2011 yang mengatur batasan tipe rumah minimal 36 untuk mendapatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan / KPR bersubsidi) dan juklaknya dituangkan dalam Permenpera No. 14 tahun 2012.
Namun sekitar akhir tahun 2012, kebijakan program subsidi perumahan rakyat kembali membolehkan dipakai untuk pembelian rumah type 21 m² yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU No.1/2011 tersebut.
Rumah Tipe 21 adalah tipe rumah dengan luas bangunan 21 m², misalnya rumah dengan ukuran 6m x 3,5m. Ukuran tanah pada rumah tipe 21 dipadukan dengan ukuran luas tanah 6m x 10m = 60 m² dan 6m x 12m = 72 m², sehingga disebut rumah type 21/60 atau 21/72. Tipe rumah 21 biasanya hanya mempunyai 1 kamar tidur, 1 ruang tamu dan 1 kamar mandi.
Rumah Tipe 36
Rumah Tipe 36 yaitu tipe rumah perumahan dengan i luas bangunan 36 m2 contohnya rumah dengan ukuran 6 meter x 6 meter = 36 m2, luas lahan pada rumah tipe 36 ini dapat dipadukan dengan beberapa ukuran luas tanah seperti 60 m2 sehingga disebut rumah tipe 36/60 diperumahan atau ukuran luas tanah 72 m2 dengan nama tipe rumah 36/72, .
Rumah perumahan tipe 36 biasanya memiliki fasilitas 2 kamar tidur, 1 ruang tamu dan ruang keluarga serta 1 kamar mandi /wc.
Rumah Tipe 45
Rumah tipe 45 ddalah tipe rumah perumahan dengan luas bangunan 45 m2 contohnya dengan ukuran rumah 6m x 7,5 m = 45m2 sehingga disebut rumah tipe 45 diperumahan. Jika dengan luas tanah 8m x 12m = 96 m², maka rumah disebut rumah type 45/96. Tipe rumah 45 biasanya mempunyai 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, ruang keluarga, dapur, 1 kamar mandi, garasi atau teras rumah yang cukup luas.
Rumah Tipe 54
Rumah tipe 54 yaitu tipe rumah perumahan dengan ukuran bangunan 6m x 9m = 54m2 sehingga disebut rumah tipe 54 diperumahan, tipe rumah ini digunakan pada rumah kelas menengah yang mengutamakan keluasan bangunan namun dengan harga rumah yang masih dapat dijangkau konsumen calon pemilik rumah di perumahan.
Rumah Tipe 60
Rumah tipe 60 memiliki ukuran bangunan 6 m x 10 m = 60 m2 sehingga disebut rumah tipe 60, rumah ini sudah cukup luas sehingga dapat digunakan pada rumah dengan kelas mewah diperumahan namun masih dengan harga yang terjangkau karena masih terdapat rumah mewah dengan luas bangunan yang lebih besar lagi dari nilai 60m2.
Disamping tipe rumah tersebut di atas masih ada tipe-tipe rumah lainnya seperti tipe 70, tipe 90 dan tipe rumah 120. Penjelasan tipe rumah tersebut hampir sama hanya disesuaikan berdasarkan pada luas bangunan, dengan berbagai variasi tipe rumah yang dipadukan dengan luas tanah kavling tergantung tipe rumah yang dipasarkan oleh pengembang perumahan.
Judul Artikel : Jenis dan Tipe Rumah Perumahan