string(1) "1"
✕ Close

Jumlah Pendaftar Rusunawa Kota Tegal membludak

adsense-fallback
Rusunawa Kota Tegal

Rumah Pantura – Sejak Pendaftaran penghuni Rusunawa ( Rumah Susun Sewa) Tegal dibuka tanggal 21 Nopember  2013 dan akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2013, sampai saat ini hampir 100 orang mendaftarkan diri ke Diskimtaru untuk menjadi penghuni Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kraton Kota Tegal. Namun, agar sesuai tujuan semula dari pembangunan rusunawa tersebut, SKPD terkait bakal mengutamakan nama warga 8 kelurahan yang terdaftar. Yang terdiri dari Kelurahan Panggung, Slerok, Mintaragen, Tegal sari, Muarareja, Kalinyamat Kulon dan Kelurahan Debong Kulon. Karena 8 kelurahan itu memiliki pemukiman ilegal, misalnya bangunan ditepi saluran. Daerah inilah yang akan mendapat prioritas untuk menyewa di Rumah Susun  Kraton Tegal.

baca : Warga Dari Pemukiman Ilegal Jadi Prioritas Rusunawa Tegal

adsense-fallback

Sehingga masyarakat yang berasal dari luar delapan kelurahan tersebut, hanya sebagai penghuni cadangan. Dari 8 kelurahan , Dinas Pemukiman dan Tata Ruang sudah memiliki nama dan identitas jelas.

Menurut Kasie permukiman Diskimtaru, yang juga Plt. UPD Rusunawa, Nurochman, ST, dari 2 twin blok , ada 198 unit hunian. Karena keterbatasan unit hunian, pihaknya melakukan seleksi calon penghuni dengan ketat. Warga Kota Tegal yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR), yang menempati kawasan kumuh berhak menempati rusunawa. Atas dasar itu, pihaknya membuka pendaftaran calon penghuni rusunawa secara terbuka.

Adapun syarat Calon Penghuni dan Pendaftaran adalah sebagai berikut :

Syarat  calon penghuni

a)      Mempunyai KTP Kota Tegal dan berdomisili di Kota Tegal paling sedikit selama 3 (tiga) tahun;

b)      Termasuk dalam kategori MBR;

c)       Belum memiliki rumah sendiri /tetap;

d)      Jumlah anggota keluarga paing banyak 4 (empat) orang;

e)      Mampu membayar harga sewa yang ditetapkan;

Syarat Pendaftaran

a)      Mengajukan permohonan tertulis

b)      Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku

c)       Fotokopi surat nikah

d)      Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah dan diketahui camat

e)      Surat keterangan penghasilan beserta rinciannya dari tempat beerja (yang berpenghasilan tetap) atau dari lurah dan diketahui oleh camat (bagi yang perpenghasilan tidak tetap)

f)       Surat bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku bermaterai cukup

g)      Pas foto terbaru berwarnaukuran 3 x4 sebanyak dua lembar dan ukuran  4×6 sebanyak satu lembar

Adapun fasilitas yang disediakan setiap ruangan (sarusunawa) adalah satu ruang tidur, ruang tamu, kamar mandi & WC, dan dapur serta tempat menjemur cucian. Sedangkan untuk Fasilitas Rusunawa sendiri telah tersedia air bersih, sudah dialiri aliran listrik, adanya musholla dan tempat parkir sepeda motor juga tersedianya Ruang pertemuan dan taman serta alat pemadam kebakaran.

Tarif Sewa Rusunawa Kraton Tegal

Besaran tarif sewa sarusunawa tipe 24 untuk MBR :

  • Lantai dasar        Rp. 120.000,-/bulan
  • Lantai 1            Rp. 120.000,-/bulan
  • Lantai 2            Rp. 110.000,-/bulan
  • Lantai 3            Rp. 100.000,-/bulan
  • Lantai 4            Rp.  90.000,-/bulan

Diskimtaru Kota Tegal akan mengutamakan nama warga 8 kelurahan yang terdaftar. Yang terdiri dari Kelurahan Panggung, Slerok, Mintaragen, Tegal sari, Muarareja, Kalinyamat Kulon dan Kelurahan Debong Kulon. Karena 8 kelurahan itu memiliki pemukiman ilegal, misalnya bangunan ditepi saluran. Daerah inilah yang akan mendapat prioritas ketika mereka melakukan pendaftaran penghuni rusunawa  untuk menjadi penghuni  Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kraton Tegal  tersebut.

(radar Tegal/Diskimtaru Tegal)

adsense-fallback