string(1) "1"
✕ Close

KPR-FLPP Program Sejuta Rumah

adsense-fallback

KPR-FLPP Program Sejuta Rumah

KPR-FLPP Program Sejuta Rumah

Pemerintah Indonesia sudah sejak awal tahun 1970-an, menyadari akan pentingnya masalah perumahan. Sejak saat itulah Pemerintah terus melaksanakan program subsidi perumahan tanpa henti dengan berbagai inovasi programnya. Dengan harapan masyarakat yang kurang mampu dapat terfasilitasi pemenuhan kebutuhan rumahnya. Sayangnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mempunyai rumah. Menurut data Badan Pusat Statistik, kesenjangan perumahan tahun 2014 masih cukup besar, mencapai 13,5 juta unit. Sementara, kebutuhan rumah setiap tahunnya mencapai 800.000 unit.

adsense-fallback

Menyadari ketertinggalan ini, Pemerintah bertekad untuk mewujudkan cita-cita agar kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah termasuk pekerja buruh, dapat dipenuhi. Rumah sebagai salah satu wujud harkat dan martabat bangsa akan menjadi prioritas percepatan pembangunan nasional. Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah dan mewujudkan kota tanpa kumuh diperlukan pembangunan rumah sebanyak 1,2 juta unit per tahun. Cita-cita ini ditegaskan kembali dalam salah satu Nawa Cita Presiden Republik Indonesia dalam wujud Program Pembangunan Sejuta Rumah untuk Rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan rumah yang akan menjadi aset penting bagi MBR dan Buruh, program ini akan menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat

Mengenal Program KPR-FLPP

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka kepemilikan rumah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

Ketentuan KPR Sejahtera FLPP

  • Suku Bunga 7,25% tetap selama jangka waktu KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran.
  • Jangka waktu KPR maksimal 20 tahun.

Lokasi Rumah Sejahtera FLPP

Untuk memperoleh informasi lokasi rumah sejahtera FLPP, masyarakat dapat menghubungi Bank Pelaksana, Pengembang dan Asosiasi Pengembang yang membangun rumah sejahtera tapak. baca juga : Cek Lokasi perumahan Sejuta Rumah

Persyaratan KPR Sejahtera Tapak FLPP

  1. Dengan Penghasilan Tetap maupun Tidak Tetap paling banyak Rp 4.000.000,-
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy SPT Tahunan Orang Pribadi atau Surat Pernyataan Penghasilan dari instansi tempat bekerja
  5. Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat/instansi tempat bekerja
  6. Surat Keterangan Penghasilan dari instansi tempat bekerja / slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap
  7. Surat Pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya yang mencakup:
    • Berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera FLPP
    • Tidak memiliki rumah
    • Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah
    • Tidak akan menyewakan dan / atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun
    • Tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah

Persyaratan KPR Sejahtera Susun FLPP

  1. Dengan Penghasilan Tetap maupun Tidak Tetap paling banyak Rp 7.000.000,-
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy SPT Tahunan Orang Pribadi atau Surat Pernyataan Penghasilan dari instansi tempat bekerja
  5. Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat/instansi tempat bekerja
  6. Surat Keterangan Penghasilan dari instansi tempat bekerja / slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap
  7. Surat Pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya yang mencakup:
    • Berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera FLPP
    • Tidak memiliki rumah
    • Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah
    • Tidak akan menyewakan dan / atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun
    • Tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah

Informasi mendapatkan Program KPR-FLPP

  1. Debitur/nasabah mendapatkan informasi dari Bank Pelaksana FLPP
  2. Bank memberikan data lokasi perumahan dan pengembang kepada Debitur/nasabah
  3. Debitur/nasabah melakukan survey lokasi dan melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Bank kepada pengembang
  4. Pengembang menyerahkan persyaratan dari Debitur/nasabah kepada bank

Pengembang :

  • Debitur/nasabah menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli
  • Debitur/nasabah membayar tanda jadi/booking fee kepada pengembang
  • Debitur/nasabah melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank
  • Pengembang menyerahkan dokumen persyaratan debitur/nasabah kepada bank pelaksana

Bank pelaksana

  • Debitur/nasabah mendapatkan informasi program FLPP
  • Debitur/nasabah mendapatkan informasi pengembang
  • Debitur/nasabah mendatangi pengembang yang dituju
  • Setelah debitur/nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank pelaksana melakukan akad kredit dengan debitur/nasabah

adsense-fallback