string(1) "1"
✕ Close

Macam-Macam Hak Atas Tanah

adsense-fallback
Hak-hak atas tanah

Macam-Macam Hak Atas Tanah

Rumah PanturaHak atas tanah adalah hak atas bidang tanah sebagaimana diatur dalah Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA). Dikalangan masyarakat kita, pemahaman mengenai kategori status penguasaan tanah, meliputi dua kelompok utama yaiut bidang-bidang tanah yang sudah ada atau dilekati hak dan bidang –bidang tanah yang belum ada haknya . hak yang dimaksud secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama diatur berdasarkan ketentuan UUPA, kedua yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral (kehutanan, pertambangan, pemda dan lainnya) dan ketiga yang diatur oleh masyarakat secara lokal. Pengaturan masyarakat secara lokal meliputi :

adsense-fallback
  1.  Bidang-bidang tanah yang diatur oleh masyarakat hukum adat/ulayat;
  2. Bidang-bidang tanah yang diatur berdasarkan ketentuan kesultanan/pakualaman, dan;
  3. Bidang-bidang tanah yang pengaturannya berdasarkan norma hukum yang ada dimasyarakat lokal/setempat (anonim, 2007)

Pada dasarnya penguasaan hak atas tanah dilakukan atau diurus langsung oleh pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan haknya. Pengurusan hak atas tanah itu sendiri adalah suatu proses yang dilakukan oleh pemegang atau calon pemegang hak untuk memperoleh hak-haknya atas tanah sesuai hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Adapun macam-macam hak atas tanah menurut UUPA adalah sebagai berikut :

  1. hak milik,
  2. hak guna-usaha,
  3. hak guna-bangunan,
  4. hak pakai,
  5. hak sewa,
  6. hak membuka tanah,
  7. hak memungut-hasil hutan,
  8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara
  • Hak Milik

Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa hak tersebut mempunyai fungsi sosial. Hanya Warga negara Indonesia lah yang dapat mempunyai hak milik tanah sehingga Warga Negara Asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.

Hak milik terhapus hapus bila:

a. tanahnya jatuh kepada negara,

  • karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
  • karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
  • karena diterlantarkan;
  • karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).

b. tanahnya musnah.

  •  Hak guna-usaha

Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun atau 35 tahun untuk perusahaan, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.

  1. warga-negara Indonesia;
  2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,

Hak guna-usaha hapus karena:

1)      jangka waktunya berakhir;

2)      dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

3)      dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

4)      dicabut untuk kepentingan umum;

5)      diterlantarkan;

6)      tanahnya musnah.

  •  hak guna-bangunan,

Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah

  1. warga-negara Indonesia;
  2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hak guna-bangunan hapus karena:

1)      jangka waktunya berakhir;

2)      dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

3)      dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

4)      dicabut untuk kepentingan umum;

5)      diterlantarkan;

6)      tanahnya musnah;

  • Hak pakai

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

  •  Hak sewa untuk bangunan

Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:

a)      warga-negara Indonesia;

b)      orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c)       badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d)      badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

  •  Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.

Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Demikian macam-macam jenis hak atas tanah, semoga artikel ini dapat bermanfaat!

Artikel (Pdf) :Macam-Macam Hak Atas Tanah

adsense-fallback