string(1) "1"
✕ Close

Membeli Rumah Secara Lelang

adsense-fallback

Membeli Rumah Secara Lelang

Rumah Pantura – Proses membeli rumah secara lelang tidak seperti prosedur jual beli biasa. Dalam proses pembelian rumah melalui lelang, pembeli tidak akan bertransaksi dengan pemilik rumah melainkan melalui balai lelang yang telah ditunjuk.

adsense-fallback

Rumah lelang kebanyakan merupakan rumah-rumah sitaan Bank yang disebabkan karena adanya  kredit macet akibat kreditor atau pembeli properti tersebut tidak mampu melunasi cicilan rumah yang harus dibayarkan setiap periode tertentu. Disamping itu ada hal-hal lain yang menyebabkan rumah tersebut dijual secara lelang antara lain :

  1. Rumah yang dibeli secara KPR tetapi debitur tidak melakukan angsuran selama beberapa bulan, dalam istilah perbankan ada yang menyebutnya sebagai nasabah wanprestasi.
  2. Rumah yang dijaminkan sebagai agunan ketika melakukan pinjaman di Bank sehingga ada kesepakatan untuk mengangsur cicilan dana pinjaman, ketika pemilik rumah tidak membayar angsuran maka pihak perbankan dapat menyita bangunan yang telah dijaminkan untuk kemudian melelangnya.
  3. Pengusaha perorangan atau badan CV/PT yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga mendapat sanksi penyitaan.
  4. Seseorang yang secara sukarela menyerahkan rumahnya kepada bank untuk dilelang.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pembelian properti secara lelang, Anda sebaiknya  mengenali resiko – resiko yang mungkin dihadapi saat membeli rumah hasil lelang.

Dalam proses pembelian rumah secara lelang kemungkinan Anda akan berhadapan dengan beberapa resiko antara lain:

  1. Masalah sengketa hukum yang sering terjadi. Terutama rumah-rumah sitaan yang perolehannya masih harus melalui pengadilan dan belum dikosongkan. Jika Anda menang lelang atas rumah-rumah sitaan yang “bermasalah” tersebut, Anda masih harus mengajukan surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan yang tentunya akan sangat merepotkan.
  2. Anda harus membayar jumlah uang yang Anda janjikan maksimal 3 hari setelah pelelangan selesai. Jika tidak maka uang muka yang telah kita bayarkan sebelumnya sebagai jaminan sebelum mengikuti lelang akan hangus yang biasanya berkisar antara 20 % – 50 % harga properti yang dilelang.

Dalam proses lelang, pelaksanaan lelang dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui Balai Lelang dan Melalui Penetapan Pengadilan. (rumahbangun.com/Panduan Lengkap Hukum pertanahan – Irma Devita P, S.H., M.Kn)(bersambung)

baca : Mengenal Proses Pelaksanaan Lelang Rumah

Judul Artikel : Membeli Rumah Secara Lelang

adsense-fallback