Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa (Thomas. S, dkk, 1998:12).
Pengertian kredit menurut KBBI yaitu penambahan saldo rekening modal, pendataan bagi penabung dan sisa utang. Tentunya kredit dan debit sangat berkaitan pengertiannya. Sehingga tak jarang kita jumpai 2 kolom yang berbeda dan menjelaskan kolom debit atau kolom kredit.
Sedang pengertian Kredit Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992Tentang Perbankan, Pengertian Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Dari beberapa pengertian kredit yang telah dikemukakan oleh para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan antara pihak bank dengan pihak peminjam dengan suatu janji bahwa pembayarannya akan dilunasi oleh pihak peminjam sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati beserta besarnya bunga yang telah ditetapkan.
Unsur-unsur Kredit
unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit menurut Martono (2002 : 52)
1) Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan berupa uang atau jasa akan benarbenar diterima kembali di masa tertentu di masa mendatang.
2) Kesepakatan
Kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masingmasing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing.
3) Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu yang mencakup masa pengembalian kredit yang disepakati.
4) Risiko
Faktor risiko dapat disebabkan oleh dua hal :
a) Faktor kerugian yang diakibatkan adanya unsur nasabah untuk tidak membayar kreditnya padahal
b) Faktor kerugian yang ditimbulkan oleh unsur ketidaksengajaan nasabah sehingga mereka tidak mampu membayar misalnya akibat terjadi musibah bencana alam.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa kredit akan timbul apabila ada seseorang yang meminjam uang atau terjadinya kegiatan meminjam uang kepada suatu pihak yang dapat menimbulkan tagihan bagi si peminjam kredit.
judul artikel : Mengenal Pengertian Kredit