Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan. Semula, tanah girik tersebut bisa berupa tanah yang sangat luas, dan kemudian dibagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik ini, biasanya dilakukan dihadapan lurah atau kepala desa. namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pihak yang terlibat, sehingga tidak ada surat-surat apa pun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.
Proses Penyertifikatan Tanah Girik
Penyertifikatan tanah girik dalam istilah hukum pertanahan disebut Pendaftaran Tanah Pertama kali. Dalam Praktiknya, proses pendaftaran tanah pertama kalinya untuk tanah garapan dilakukan dengan cara :
- Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat perihal tanah yang bersangkutan;
- Membuat Surat Tidak Sengketa dari RT/RW/Lurah;
- Meninjau lokasi dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan;
- Menerbitkan Gambar Situasi baru;
- Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi;
- Memproses pertimbangan kepada panitia A;
- Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT);
- Membayar uang pemasukan ke negara (SPS);
- Memohon penerbitan Sertifikat Tanah;
Baca : Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Status Girik
Untuk proses penyertifikatan tanah hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di Kantor Kelurahan setempat dan Kantor Pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak -pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, proses penyertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar enam bulan sampai dengan satu tahun.
Proses pensertipikatan tanah dari girik mejadi hak milik dinamakan dengan konversi. Menurut PPNo. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. (Referensi : Panduan lengkap Hukum Praktis Populer’Hukum Pertanahan” – Irma Devita P, S.H.,M.Kn.)
Judul Artikel : Mengenal Tanah Girik