string(1) "1"
✕ Close

Mengenal Tanah Girik

adsense-fallback

Tanah Girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah0tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak Milik, Hak Guna bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya dapat bermacam-macam, ada yang menyebutnya dengan girik, petok, rincik dan ketitir.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan. Semula, tanah girik tersebut bisa berupa tanah yang sangat luas, dan kemudian dibagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik ini, biasanya dilakukan dihadapan lurah atau kepala desa. namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pihak yang terlibat, sehingga tidak  ada surat-surat apa pun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

adsense-fallback

Proses Penyertifikatan Tanah Girik

Penyertifikatan tanah girik dalam istilah hukum pertanahan disebut Pendaftaran Tanah Pertama kali. Dalam Praktiknya, proses pendaftaran tanah pertama kalinya untuk tanah garapan dilakukan dengan cara :

  1. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat perihal tanah yang bersangkutan;
  2. Membuat Surat Tidak Sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Meninjau lokasi dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan;
  4. Menerbitkan Gambar Situasi baru;
  5. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi;
  6. Memproses pertimbangan kepada panitia A;
  7. Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT);
  8. Membayar uang pemasukan ke negara (SPS);
  9. Memohon penerbitan Sertifikat Tanah;

Baca : Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Status Girik

Untuk proses penyertifikatan tanah hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di Kantor Kelurahan setempat dan Kantor Pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak -pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut  terpenuhi, proses penyertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar enam bulan sampai dengan satu tahun.

Proses pensertipikatan tanah dari girik mejadi hak milik dinamakan dengan  konversi. Menurut PPNo. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. (Referensi : Panduan lengkap Hukum Praktis Populer’Hukum Pertanahan” – Irma Devita P, S.H.,M.Kn.)

Judul Artikel : Mengenal Tanah Girik

adsense-fallback

Gallery Image of Mengenal Tanah Girik