string(1) "1"
✕ Close

Mudah Beli Rumah Melalui KPR

adsense-fallback
Beli Rumah dengan KPR

Hadirnya layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari perbankan menghasilkan sinergi bisnis yang saling menguntungkan . Meminjam istilah dalam ilmu biologi, sinergi tersebut bisa dikatakan sebagai simbiosis mutualisme antara pihak bank, pengembang, dan pelanggan (nasabah).

Dengan KPR pihak bank bisa menggelontorkan dana kredit sebagai usaha untuk menambah laba perusahaan. Semakin besar dana yang disalurkan, diharapkan keuntungan  juga  kian berkembang.

adsense-fallback

Sementara dari pengembang, akan terbantu dalam penjualan rumah yang dipasarkan yang dipasarkan, pengembang yang biasanya terkendala untuk mencari pelanggan yang bersedia mengeluarkan dana tunai dalam jumlah besar, tapi dengan dana talangan dari bank ini akan terbantu.

Begitu pula dengan pelanggan, untuk membeli rumah dengan harga ratusan juta rupiah juga merasa berat. Namun dengan dana talangan KPR dari bank, membeli rumah akan terasa ringan.Karena, pelanggan cukup menyediakan uang muka sebesar 20 % – 30 % dari harga, sudah bisa memiliki rumah. Kekurangannya akan dibantu bank, yang pembayarannya diangsur hingga 15 tahun atau bahkan lebih.

Namun untuk mengajukan KPR, pelanggan perlu mengerti seluk beluknya. Diantaranya yaitu jenis KPR, suku bunga, lama angsuran dan persyaratan pemohon.

Umumnya, KPR dibedakan menjadi dua jenis, yaitu KPR bersubsidi dan non subsidi. KPR subsidi, disebut pula Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), merupakan kredit yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang dimiliki. KPR ini ditentukan oleh pemerintah.

Sementara, KPR non subsidi yaitu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. KPR ini ditetapkan bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank.

Untuk mengajukan KPR ini tidak sulit. Pihak bank hanya meminta kepada pemohon untuk melampirkan beberapa dokumen. Diantaranya foto kopi KTP suami dan istri  (bila sudah menikah), Kartu Keluarga, keterangan penghasilan atau slip gaji, laporan keuangan (untuk wiraswasta), NPWP pribadi (Kredit di atas 100 juta), dan SPT PPh pribadi (kredit di atas 50 juta) lalu foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan bila membelinya dari developer, sertifikat saja bila jual beli perorangan dan IMB.

Pada saat aplikasi kredit rumah yang disetujui bank, pemohon akan dikenakan biaya terkait fasilitas kredit tersebut . Biaya ini biasanya berkisar antara 10 – 12 % dari plafond kredit. Biaya ini termasuk biaya pajak pembelian (BPHTB). Pada rumah baru , juga akan dikenakan biaya PPN, dan PBB. Ada juga appraisal, biaya notaris, dan biaya lain. Tapi biasanya harga yang ditawarkan developer untuk penjualan rumah baru sudah termasuk biaya PPN, PBB dan lainnya. Judul : Mudah Beli Rumah Melalui KPR(Suara Merdeka/30/12/13)

adsense-fallback