string(1) "1"
✕ Close

Pengembang Perumahan di Kabupaten Pekalongan Makin Merebak

adsense-fallback

Pengembang Perumahan di Kabupaten Pekalongan Makin Merebak

Kajen – Perkembangan industri properti atau perumahan di wilayah Kabupaten Pekalongan akhir-akhir ini semakin marak.

adsense-fallback

Hal tersebut bisa terlihat dari data yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pekalongan, yang telah mengeluarkan izin mencapai 13 buah.

Kasubid Perizinan BPMP2T Kabupaten Pekalongan, Cony Haryanto mengatakan, banyak pengembang yang mengajukan izin perumahan juga bisa terlihat dari data BPMP2T Kabupaten Pekalongan, pada tahun 2013 yang telah mengeluarkan izin sebanyak 18 buah.

“Hal ini menunjukan bisnis properti di Kabupaten Pekalongan sangat menjanjikan”, ujarnya.

Ditambahkan, banyaknya pengembang industri properti yang melirik kabupaten pekalongan ini dikarenakan Kabupaten Pekalongan memiliki letak cukup strategis, harga tanah terjangkau, serta menjadi salah satu pusat ekonomi nasional seperti batik dan jeans.

“akibat semakin pesatnya bisnis properti ini membuat lahan atau tanah di beberapa tempat strategis menjadi incaran dari para pengembang untuk dijadikan kawasan perumahan, “katanya.

Makin Prospektif

Adapun beberapa kawasan yang sudah tumbuh perumahan, diantaranya sekitar kantor pemerintah kabupaten atau kecamatan Kajen, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Wonopringgo dan Kedungwuni, dengan harga yang cukup variasi.

“selain itu, bisnis properti ini semakin prospektif melihat semakin banyaknya permintaan masyarakat akan perumahan menengah dan ke atas”, ucapnya.

Akan tetapi diakuinya dalam pelaksanaan dilapangan, BPMP2T terpaksa mengeluarkan izin perumahan, meski pengembang belum mengantongi analisa dampak lalu lintas (andalalin).

Pasalnya belum ada regulasi daerah yang mengatur hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau sudah ada peraturan yang mengatur andalalin, baru BPMP2T akan melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan. Tapi saat ini, belum ada aturan daerah yang mengatur sehingga izin telah dikeluarkan sesuai aturan yang ada.”ucapnya (Suara Merdeka)

adsense-fallback