string(1) "1"
✕ Close

Prasyarat Rumah Aman dari Kebakaran

adsense-fallback

Prasyarat Rumah Aman dari Kebakaran 

Rumah PanturaRumah Diwajibkan Aman Terhadap Kebakaran. Sebelum membangun rumah, keselamatan terhadap kebakaran harus diperhatikan. Baik dari bahan bangunan, peletakan ruang, sampai upaya pencegahan kebakaran.

adsense-fallback

Sebuah rumah harus mempunyai persyaratan keandalan baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya. Pada umumnya, orang membangun rumah terkadang melupakan persyaratan keselamatan. Dalam hal ini, mereka melupakan persyaratan keandalan yang meliputi keselamatan dari bahaya kebakaran. Apalagi saat ini sudah ada undang-undang yang mewajibkan sebuah bangunan gedung memiliki persyaratan tersebut. Undang-undang yang dimaksud adalah Undangundang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Kebakaran pada bangunan rumah dapat menimbulkan banyak kerugian. Selain korban manusia dan harta benda, ketenangan masyarakat di lingkungan sekitar juga dapat terganggu dan terkena imbas dari musibah kebakaran.

Anda pun seharusnya sudah mulai memperhatikan aspek keselamatan terhadap bahaya kebakaran sebelum membangun rumah. Baik dari pemilihan materi bahan bangunan, peletakan ruang, sampai dengan upaya pencegahan bahaya kebakaran.

Pemilihan Material

Material bahan bangunan yang Anda gunakan dapat berpengaruh terhadap terjadinya suatu kebakaran. Disarankan untuk tidak memilih material yang mudah terbakar, kayu, misalnya.

Bahan kayu, sebagai bahan penutup lantai, akan cepat terbakar jika terjadi kebakaran, dan daya rambat apinya juga lebih cepat. Selain kayu juga masih ada material bahan bangunan yang rentan terhadap api.

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02 Tahun 1985, tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung, ada 5 tingkatan mutu bahan bangunan yang digunakan dalam sebuah konstruksi bangunan rumah. Kelima tingkat mutu tersebut adalah:

  1. Bahan mutu tingkat I ( noncombustible), sebagai contoh: beton, bata, batako, baja, asbes, aluminium, kaca, ubin marmer, lembaran seng, genteng keramik, dan adukan semen.
  2. Bahan mutu tingkat II ( semi noncombustible), sebagai contoh: papan wool kayu semen ( excelcior board), papan semen pulp, serat kaca semen, plasterboard, dan pelat baja lapis.
  3. Bahan mutu tingkat III ( fire-retardant), sebagai contoh: kayu lapis yang dilindungi, papan yang mengandung lebih dari 5290 glass fiber, papan partikel yang dilindungi, dan papan wool kayu.
  4. Bahan mutu tingkat IV ( semi fireretardant), sebagai contoh: papan polyester bertulang, dan polyvinil dengan tulangan.
  5. Bahan mutu tingkat V ( combustible), sebagai contoh: bambu, sirap kayu bukan kayu jati, rumbian, anyaman bambu, bahan atap aspal berlapis mineral, segala jenis kayu (kamper, meranti, terentang, dll.), kayu lapis, softboard, hardboard, dan papan partikel.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02 Tahun 1985, Pasal 3 tentang Kualifikasi Bangunan, menjelaskan bahwa rumah kualifikasi bangunan kelas C materialnya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 1/2 jam sejak terjadi kebakaran. Kualifikasi bangunan kelas C adalah bangunan gedung yang tidak bertingkat dan sederhana. Jika rumah Anda berlantai dua, maka termasuk kualifikasi kelas B sehingga material bahan bangunannya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 2 jam.

Penggunaan material tahan api tidak berarti bahwa bahan tersebut tidak bisa terbakar. Tetapi setidaknya material yang Anda gunakan dapat menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api. Selain itu, dalam hal evakuasi, Anda bisa sempat untuk menyelamatkan diri ke luar rumah.

Upaya Pencegahan Bahaya Kebakaran

Untuk meminimalkan risiko terjadinya kebakaran, Anda dapat melakukan pengamanan terhadap rumah Anda sendiri. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 19, ada dua macam sistem pengamanan terhadap bahaya kebakaran, yaitu aktif dan pasif.

Sistem pengamanan aktif adalah sistem pengamanan yang dilakukan dengan mengerahkan kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran. Sedangkan sistem pengamanan pasif meliputi penyediaan bukaan keluar rumah seperti jendela dan pintu yang mudah dibuka serta pemilihan bahan material yang tepat.

Anda juga dapat menerapkan sistem pengamanan aktif di rumah. Sebagai contoh Anda dapat meletakkan alat Pemadam Api Ringan (PAR) di ruangan yang rentan terjadi kebakaran seperti ruang dapur atau ruang baca. PAR merupakan alat pemadam api yang bisa dioperasikan oleh satu orang.

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02 Tahun 1985, Pasal 19 mengenai alat Pemadam Api Ringan (PAR), dalam menggunakan jenis PAR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tabung harus dalam keadaan baik
  2. Sebelum dipakai segel harus dalam keadaan baik
  3. Selang harus tahan tekanan tinggi
  4. Isi tabung gas sesuai dengan tekanan yang dipergunakan
  5. Belum lewat batas masa berlakunya
  6. Warna tabung harus mudah dilihat (hijau, merah, biru, kuning)

Dari segi pemasangan dan penempatannya, PAR tidak boleh diletakan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat (lihat Box).

Mungkin Anda agak kesulitan jika menerapakan sistem pengamanan terhadap bahaya kebakaran. Tetapi Anda bisa mencoba dari salah satu sistem yang ada. Penjelasan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat tidak diwajibkan melengkapi pengamanan dengan sistem aktif dan pasif. Semua diserahkan kepada kemampuan Anda selalu pemilik rumah serta pertimbangan terhadap keselamatan bangunan dan lingkungan sekitarnya.

Nah, jika rumah Anda ingin terhindar dari bahaya kebakaran, tidak ada salahnya untuk menerapkan sistem pengamanan aktif maupun pasif.

Syarat-syarat Pemasangan dan Penempatan Alat Pemadam Api Ringan:

–        Setiap PAR harus dipasang pada posisi yang mudah dilihat, dicapai, dan diambil.

–        Pemasangan PAR harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran.

–        Setiap PAR harus dipasang menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dalam lemari kaca, dan dapat diambil dengan mudah pada saat diperlukan.

–        Pemasangan PAR dilakukan sedemikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai, terkecuali untuk jenis CO2 dan bubuk kimia kering yang penempatannya minimum 15 cm dari permukaan lantai.

–        PAR tidak boleh dipasang di dalam ruangan yang mempunyai suhu lebih dari 49o C dan di bawah 4o C.

–        Penempatan PAR berdasarkan pada kemampuan jangkauan serta jenis bangunan.

–        *) Sumber: Keputusan Menteri No. 02 Tahun 1985, Pasal 19 Ayat 4

(Tabloid Rumah)

Judul Artikel: Prasyarat Rumah Aman dari Kebakaran

adsense-fallback