string(1) "1"
✕ Close

Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan (1)

adsense-fallback

Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan

Pengertian Hibah 

adsense-fallback

Berdasarkan Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) hibah mempunyai pengertian sebagai berikut :

Hibah Adalah pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup.”

Download Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sesuai dengan Pasal 1666 BW, pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Tetapi dalam Pasal 1688 BW sudah disebutkan  bahwa ada kondisi-kondisi tertentu dimana hibah yang sudah pernah dilakukan dapaat ditarik kembali oleh pemberi hibah apabila terdapat hal-hal berikut:

  1. Syarat-syarat hibah tidak dipenuhi.  Jika syarat-syarat hibah tidak /belum dipenuhi, para pihak yang berkepentingan tinggal memenuhi syarat tersebut, atau mebatalkannya. contoh : untuk pemberian hibah di bawah tangan atau dengan surat yang ditandatangani oleh pihak pemberi hibah saja tanpa disaksikan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Penerima hibah telah bersalah atau membantu kejahatan yang tujuannya membunuh pemberi hibah, atau kejahatan lainnnya;
  3. Penerima hibah menolak memberikan tunjangan /nafkah kepada pemberi hibah setelah pemberi hibah tersebut jatuh miskin.

Sebelum melangkah lebih jauh tentang prosedur hibah dan teknis pelaksanaan hibah terlebih dahulu perlu kita ketahui tentang syarat-syarat  pelaksanaan hibah.

Syarat-syarat hibah :

  1. Dilakukan dengan Akta Notaris (pasal 1687 BW) untuk barang bergerak dan dengan akta PPAT (pasal 37 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997) untuk tanah dan bangunan;
  2. Merupakan pemberian secara cuma-cuma (gratis/tanpa bayaran). oleh karena diberikan secara gratis, penerima hibah tidak menerima tambahan keuntungan dan karenanya sesharusnya hibah tidak dikenai pajak. Namun demikian, dalam Undang-Undang Perpajakan ditetapkan bahwa yang bebas dari PPh hanyalah untuk hibah dari orang tua ke anak dan dari anak ke orang tua. Jadi, kalau pemberian hibah tersebut dilakukan antara saudara kandung, tetap dikenakan PPh seperti halnya jual beli biasa;
  3. Diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup. Pemberi hibah harus bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikannya atas suatu barang. jika pemberi hibah sudah meninggal dunia, bentuknya adalah hibah wasiat;
  4. Pemberi hibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (artinya pemberi hibah bukan seorang yang masih di bawah umur atau tidak sedang dalam pengampunan);
  5. Yang dapat dihibahkan adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak.  Yang dimaksud dengan barang bergerak, contohnya adalah saham, obligasi, deposito dan hak atas pungutan sewa. Sedangkan yang dimaksud dengan barang tidak bergerak adalah tanah/rumah, kapal yang beratnya lebih dari dua puluh ton, dan sebagainya;
  6. Pemberian  hibah hanyalah untuk barang-barang yang sudah ada;
  7. Penerima hibah sudah ada (dalam hal ini lahir atau sudah dibenihkan ) pada saat pemberian hibah tersebut dilakukan ( pasal 1679 BW)
  8. Pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali (Pasal 1666 BW).

Setelah kita mengetahui Prosedur hibah yakni syarat -syarat apa saja yang harus terpenuhi ketika akan melakukan hibah, perlu kiranya kita juga mengetahui larangan-larangan dalah proses pemberian hibah.

Larangan dalam Pemberian Hibah

  1. Hibah yang dilakukan antara suami istri, kecuali sebelumnya sudah dibuat perjanjian pranikah mengenai pemisahan harta dalam pernikahan. (Pasal 1678 BW);
  2. Hibah dengan suatu perjanjian bahwa pemberi hibah tetap berhak untuk sewaktu-waktu menjual sendiri barang yang dia hibahkan. Sanksinya adalah hibah tersebut batal demi hukum (pasal 1668 BW);
  3. Jika dalam akta hibah dinyatakan bahwa dengan menerima hibah tersebut, penerima hibah juga berkewajiban melunasi hutang-hutang selain dari memang yang sudah dinyatakan dalam akta hibah dimaksud (Pasal 1670 BW);
  4. Pemberian hibah dalam surat di bawah  tangan.

(Referensi : Panduan lengkap Hukum Praktis Populer’ Hukum Pertanahan’ – Irma Devita P, S.H.,M.Kn.)

Judul Artikel : Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan (1)

adsense-fallback