IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi IMB dam persyaratan tekns yang berlaku. Dari pengertian IMB di atas bahwa setiap perubahan bentuk dari bangunan harus mendapatkan ijin IMB
Mengurus IMB sebaiknya dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen property akan menyulitkan si pemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi ataupun menjual rumah.
Tujuan IMB
- Terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
- Tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
- Kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung
- Lingkungan perkotaan yang berjati diri, produktif dan berkelanjutan
Klasifikasi Objek Retribusi IMB
- Hunian, terdiri dari atas bangunan hunian rumah tinggal sederhana dan tidak sederhana
- Keagamaan, terdiri atas bangunan masjid/mushola, gereja, vihara, kelenteng, pura, dsb
- Usaha., terdiri dari perkantoran komersil, pasar modern, ruko, rukan dsb
- Sosial dan Budaya, terdiri atas bagnunan pendidikan, bangunan kesehatan, bangunan olahraga, bangunan kesenian dsb
- Ganda/Campuran, terdiri atas bangunan hotel, apartemen, tempat hiburan, mall/shoping center dsb
Mengurus IMB di Kota Tegal
PERSYARATAN ADMINISTRATIF IMB
FOTOKOPI KTP
Fotokopi yang masib berlaku sebanyak 1 lembar. Jika atas nama pemohon yang tertera di KTP tidak sama dengan yang terdapat di sertifikat tanah, maka pemohon diwajibkan mengisi surat pernyataan yang ada di dalam bendel blanko IMB
FOTOKOPI SERTIFIKAT TANAH
Fotokopi sertifikat tanah sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada sertifikat tanah bisa menggunakan surat keterangan lain yang sah secara hukum atas tanah tersebut
BLANKO IMB
Blanko IMB yang terdiri atas data-data pemohon, keterangan batas tanah, tanda tangan lingkungan (RT, RW, Lurah dan Camat) yang harus dilengkapi
KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK)
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh DISKIMTARU (Dinas Pemukiman dan Tata Ruang) yang menerangkan tentang batas-batas garis sempadan dan sungai (GSS), Koefisien Dasar bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
GAMBAR TEKNIS
Gambar yang dipenuhi oleh pemohon setelah mendapat KRK dan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan serta disesuaikan juga dengan data KRK
Syarat-syarat Gambar Teknis
- Digambar di atas kerta A3 dan diberi KOP IMB dibagian kanan atas dan diberi skala
- Terdiri dari gambar situasi, gambar denah, potongan A-A & B-B, Tampak Depan dan Tampak Samping.
- Jika bangunan lebih dari 1 lantai diwajibkan melengkapi perhitungan struktur dan gambar detail (Pondasi, sloof, Balok, Plat, Kolom, Penangkal petir, dsb)
Persyaratan tambahan untuk bangunan tertentu
- Dokumen UKL/UPL dan AMDAL
- Berita acara sosialisasi terhadap lingkungan
- Persyaratan teknis Keandalan bangunan
Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan prosedur yang dikira akan berbelit-belit. Padahal tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.
Alur Pengajuan IMB
PRA IMB
- Pemohon datang ke BP2T dengan membawa Fotokopi sertifikat dan KTP
- Pemohon mendapat blanko pendaftaran IMB dan mengajukan pendaftaran Permohonan KRK
- Pemohon menunggu konfirmasi Pengukuran KRK (akan dihubungi lewat telepon)
Sewaktu menunggu konfirmasi pengukuran KRK pemohon dapat melengkapi Blanko IMB yang terdiri atas tanda tangan lingkungan sekitar, RT, RW , Lurah dan Camat
- Pemohon mendapat KRK
- Pemohon melengkapi gambar teknis
- Semua berkas yang sudah lengkap dibawa ke BP2T untuk kemudian dilakukan pendaftaran proses IMB
PROSES IMB
Pemeriksaan berkas – Proses IMB – Pembayaran retribusi – Penyerahan SK Izin – Pemohon
(jangka waktu penyelesaian adalah 8 (delapan) hari kerja terhitung setelah pemeriksaan berkas selesai)
Perlu diperhatikan bahwa setiap perubahan bentuk dari bangunan harus mendapatkan ijin IMB agar anda tidak mendapat teguran khususnya dari Satpol PP sebagai penegak aturan di Pemkot.