Daftar Isi
Pada proses balik nama sertifikat, pihak Kantor Pertanahan dimana tanah tersebut akan dibalik nama akan mencatat perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut, baik pada buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan maupun pada sertifikat asli hak atas tanah tersebut. Pada sertifikat tersebut, nama pemilik lama akan dicoret serta diparaf, kemudian pada bagian bawahnya atau pada halaman selanjutnya (jika lembar tersebut sudah penuh), akan dituliskan nama pemilik baru beserta dengan tanggal dan nomor akta jual beli dan nama PPAT yang membuat akta tersebut.
Nah, bagaimanakah bila kasusnya, proses balik nama terjadi karena pewarisan? Sebagai contoh seorang istri yang ingin melakukan proses ganti nama sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama suaminya tersebut. Berkas-berkas apa sajakah yang perlu dilampirkan dan bagaimana pula tentang rumus perhitungannya?
Seperti dikutip dari buku Panduan Lengkap hukum praktis populer Hukum Pertanahan karya Irma Devita P, S.H., M.Kn. , dijelaskan bahwa dalam proses balik nama sertifikat karena pewarisan maka harus dilakukan kepada seluruh ahli waris terlebih dahulu, baru kemudian bisa dipisahkan kepada salah satu ahli waris dengan akta pembagian hak bersama yang dibuat dihadapan PPAT. Disamping lebih murah biayanya bila dibandingkan hanya ke salah satu ahli waris saja.
Berikut perbandingan biayanya :
- Balik nama ke seluruh ahli waris : hanya membayar BPHTB waris
- Balik nama ke salah satu ahli waris, proses yang harus dilewati adalah :
- Membuat akta pembagian Hak bersama (ahli waris lain melepaskan kepada istrinya saja)
- Membayar Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas warisan tersebut
- Membayar BHPTB atas penerimaan bagian yang dlepaskan oleh ahli waris lain kepada salah seorang ahli waris
- Melakukan balik nama ke seluruh ahli waris
- Membalik nama ke salah saatu ahi waris
Nah bagaimana sudah tahukan bagaimana proses balik nama sertifikat karena pewarisan dengan biaya lebih murah ?
Artikel Pertanahan Lainnya :
-
Balik Nama Sertifikat karena lelang
-
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Status Girik
-
Panduan Mengubah Sertifikat HGB ke SHM dan Perkiraan Biayanya
-
Bolehkah jual beli tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris?
-
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Rusak