string(1) "1"
✕ Close

Proses Pelayanan PBB-P2 Kota Tegal

adsense-fallback

Proses Pelayanan PBB-P2 Kota Tegal

Pajak PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Proses Pelayanan PBB-P2 di Kota Tegal dapat diajukan di Unit Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB-P2) DPPKAD Kota Tegal yang berlokasi di dalam lingkungan balaikota.

adsense-fallback

Sedang untuk melakukan pembayaran dapat dilakukan melalui  tempat Pembayaran PBB-P2 di Bank Jateng di seluruh Jawa Tengah dan Jakarta atau melalui loket Bank Jateng di setiap kecamatan

Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

  1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  3. memiliki bangunan, dan atau;
  4. menguasai bangunan, dan atau;
  5. memperoleh manfaat atas bangunan

Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :

  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-  (untuk kota tegal sebesar Rp. 10.000.000,-) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

Contoh Tata cara Perhitungan PBB-P2 Kota Tegal

Wajib pajak bernama Salim mempunyai objek pajak berupa

–        Tanah seluas 42 m2 dengan harga jual Rp.394.000/m2

–        Bangunan seluas 42 m2 dengan nilai jual Rp. 310.000/m2

Besarnya pokok pajak terutang tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  1. NJOP Bumi : 42 m2 x Rp. 394.000 = Rp. 16.548.000
  2. NJOP Bangunan : 42 m2 x Rp. 310.000 = Rp. 13.020.000

Jadi Total NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebesar Rp. 29.568.000

  1. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp. 10.000.000
  2.  Nilai jual objek pajak penghitungan PBB (Rp. 29.568.000 – Rp. 10.000.000) = Rp. 19.568.000
  3. PBB yang terutang (0.1 % x Rp. 19.658.000) = Rp. 19.568,-

Persyaratan Permohonan Pelayanan PBB :

  1. Mengisi formulir permohonan pelayanan
  2. Identitas wajib pajak (KTP, SIM, KK, lainnya)
  3. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) secara jelas dan ditandatangani
  4. Dalam hal permohonan dikuasakan dilampiri dengan surat kuasa
  5. Diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan-alasannya
    • Surat Kuasa Khusus
    • Surat Kuasa
  6. Print out pembayaran PBB 1 tahun terakhir
  7. Melampirkan bukti pendukung

Persyaratan Pembuatan Salinan SPPT :

  1. Disediakan dalam STOPMAP WARNA HIJAU
  2. Bukti kepemilikan tanah asli + fotokopi (sertifikat, akta jual beli, Leter C desa)
  3. SPPT Asli dan fotokopi

Pembatalan SPPT :

  1. Disediakan dalam STOPMAP WARNA HIJAU
  2. SPPT/SKPD/STPD asli + Fotokopi yang dimohonkan
  3. Perorangan : satu permohonan diajukan untuk satu ketetapan /keputusan
  4. Kolektif : satu permohonan diajukan untuk beberapa ketetapan/keputusan nilai pajaknya masing-masing paling banyak Rp. 200.000 dan diajukan melalui lurah setempat

Pengurangan Denda Administrasi

  1. Disediakan dalam STOPMAP WARNA KUNING
  2. SPPT/SKPD Asli + Fotokopi tahun yang dimohonkan
  3. Pernyataan pengurangan denda
  4. Bukti pembayaran PLN, PDAM, Telepon, lainnya
  5. Surat Keterangan dari Lurah setempat
  6. Satu permohonan untuk satu SKPD/STPD
  7. Bukti pelunasan SKPD/STPD
  8. Wajib pajak sedang mengajukan keberatan atas SKPD/STPD

Pengurangan SPPT/SKPD

  1. Disediakan dalam STOPMAP WARNA KUNING
  2. SPPT/SKPD Asli + Fotokopi tahun yang dimohonkan
  3. Pernyataan pengurangan denda
  4. Bukti pembayaran PLN, PDAM, Telepon, lainnya
  5. Surat diajukan melalui lurah/pengurus organisasi (secara kolektif)
  6. Satu permohonan untuk satu SPPT/SKPD
  7. Diajukan dalam jangka waktu :
    • 3 bulan TMT atas SPPT
    • 1 bulan TMT atas SKPD
    • 1 bulan TMT atas SK Keberatan
    • 3 bulan TMT terjadinya bencana

Judul Artikel : Proses Pelayanan PBB-P2 Kota Tegal

adsense-fallback