Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Status Girik
Bagaimana sih proses pembuatan sertifikat tanah dari status Girik?
Pastikan dengan benar apakah surat yg Anda pegang adalah benar girik (bukti bayar pajak jaman dahulu) ato hanya surat penguasaan tanah garapan. Karena jika surat yang Anda pegang adalah hanya surat penguasaan tanah garapan, maka yang harus dilakukan Anda adalah melakukan proses Hak Guna bangunan dulu. Tetapi jika memang surat yang Anda pegang adalah girik, maka otomatis maka akan langsung otomatis menjadi hak milik tanpa melihat peruntukan bangunannya. Untuk lebih jelasnya apakah bukti yang Anda pegang adalah Girik atau hanya hak penguasaan tanah garapan, Anda dapat langsung menanyakannya di Kantor BPN.
Tanah girik merupakan istilah yang populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Dan mempunyai Sebutan yang berbeda-beda, ada yang menyebut dengan girik, petok D, rincik, ketitir, dll.
Proses pensertipikatan tanah dari girik mejadi hak milik dinamakan dengan konversi. Menurut PPNo. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebani-nya.
Proses pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus surat keterangan dari kelurahan yang terdiri dari :
- Surat Keterangan terdaftarnya girik di register kelurahan/ surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
- Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Setelah itu persiapkan foto kopi dokumen termasuk giriknya untuk didaftarkan pengukuran di BPN. Setelah surat ukur/peta bidang selesai, biasanya membutuhkan waktu 1 mingguan, Anda dapaat mendaftarkan bersama-sama dgn girik asli dan surat-surat lainnya yg asli guna keperluan konversi. Proses pendaftaran ini akan memerlukan waktu 1 bulan dan akan diumumkan melalui BPN dan Tembusan di kantor Kelurahan/Desa. Apabila tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari pihak lain dlm jangka waktu itu maka BPN akan mengeluarkan sertipikat Hak Milik.
Setelah kelengkapan dari kelurahan bisanya pihak kantor pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan / tinjauan lokasi dan dilakukan pengukuran. Selanjutnya akan diterbitkan Penerbitan Gambar Situasi baru dan Anda dapat melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi. Proses selanjutnya adalah Proses pertimbangan pada panitia A , Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT) dan Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS) hingga yang terakhir adalah proses pensertipikatan tanah
Untuk proses pensertipikatan tanah Anda hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
Idealnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum haruslah memiliki nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian, sehingga apabila salah satu dari nilai itu tidak didapatkan maka dapat menimbulkan suatu konflik, baik konflik yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain atau antara orang yang satu dengan orang yang lain atau antara kelompok yang lain.
Betapa pentingnya pendaftaran hak atas kepemilikan suatu tanah agar kepentingan hukum bagi pihak yang bersangkutan dapat dikatakan jelas dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Intinya jika Anda ingin melakukan perubahan status dari Girik menjadi sertipikat tidak harus ke HGB dulu karena menurut UUPA girik sdh ada hak yaitu hak milik adat.
Artikel (Pdf) : Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Status Girik