Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah Tahun 2016
Pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat akan memberikan bantuan sebesar Rp. 30 juta untuk pembangunan rumah baru dan Rp. 15 juta untuk perbaikan/renovasi rumah.
Masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan program bedah rumah ini bisa mengajukan permohonan melalui kepala desa kemudian dikoordinir oleh bupati yang selanjutnya akan didata secara menyeluruh untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari kementrian PUPR.
Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR, Syarif Burhanuddin ketersediaan data yang pasti mengenai jumlah rumah tidak layak huni sangat diperlukan di setiap daerah agar program dapat tepat sasaran. Berdasarkan data dari BPS jumlah RTLH di Indonesia sudah mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan terus bertambah jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.
Untuk Mendapatkan bantuan rehab rumah tidak layak huni ada beberapa kriteria rumah yang bisa dilihat apakah layak untuk mendapatkan bantuan bedah rumah atau tidak didasarkan atas kriteria bangunan rumah tersebut, yakni :
- Dinding dan rangka rumah tidak layak serta masih berbahan tanah
- Struktur atap membahayakan penghuni
- Rumah tidak memenuhi aspek rumah sehat, seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk
- Tidak memiliki WC dan tempat pembuangan sampah tidak memadai
- Tanah yang ditempati tidak dalam masalah sengketa dan tidak berada di lokasi rawan bencana.
Untuk lengkapnya berikut persyaratan Untuk mendapatkan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) :
A. Kriteria Umum (Berdasarkan data Bappenas/BPS)
1. Tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional
2. Jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional
3. Jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional
4. Daerah tertinggal, atau
5. Daerah perbatasan negara
B. Kriteria Khusus
1. Program khusus
a. Pelaksanaan direktif Presiden
b. Termasuk program percepatan pembangunan nasional
c. Pelaksanaan kesepahaman (MoU); dan/atau
2. Terdapat perumahan dan permukiman kumuh
3. Memiliki Komitmen dalam pembangunan perumahan (tercantum dalam DPA tahun berjalan)
a. Program Perumahan melalui APBD
b. Memiliki dana operasional
Indikator Kemampuan dan Tingkat Kepedulian Kabupaten/Kota
1. Memiliki Unit Kerja Bidang Perumahan serendah-rendahnya setingkat Eselon III
2. Sudah menjalankan Program BSPS dengan dana APBD
3. Memiliki dana sharing dari APBD untuk biaya operasional SKPD Kabupaten/Kota dalam pengawasan dan pengendalian BSPS yang berasal dari APBN Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS
Kriteria Subjek Penerima Bantuan
1. WNI
2. MBR dengan penghasilan dibawah UMP rata-rata nasional
3. Sudah berkeluarga
4. Memiliki atau menguasai tanah
5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
6. Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan:
a. Memiliki tabungan bahan bangunan
b. Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
c. Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
d. Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
8. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
9. Dapat bekerja secara berkelompok
Kriteria Objek Bantuan
1. Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah:
a. Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya
b. Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi
c. Tidak dalam status sengketa, dan
d. Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang
2. Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2
3. Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau
4. Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.
Definisi Rumah Tidak Layak Huni
1. Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV
2. Bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan
3. Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh
4. Rusak berat, dan/atau
5. Rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m².
Nah, jika ada rumah yang masuk kriteria di atas tidak ada salahnya diusulkan lewat pemerintah desa setempat agar bisa mendapatkan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah (rumah.com)