Rumah Pantura – over kredit dapat didefinisikan sebagai bentuk pengalihan kredit KPR atau kredit pemilikan apartemen (KPA) dari pihak pemilik lama kepada pemilik baru. Dengan kata lain pembeli rumah pertama menjual rumah yang sudah dibelinya secara kredit kepada pihak kedua. Pihak kedua ini kemudian membayar harga penggantian yang disepakati kepada pihak pertama, serta melanjutkan pembayaran kredit rumah yang belum selesai kepada bank.
Dalam banyak kasus, proses membeli rumah dengan sistem over kredit lebih sulit ketimbang membeli rumah dari pengembang dengan cara mengajukan kredit langsung kepada bank.
baca : Panduan Memberi Rumah Over Kredit
Dalam proses over kredit rumah ada tiga pihak yang terlibat. Pihak yang pertama yaitu penjual, pihak kedua yaitu anda sebagai pengganti kredit rumah dan pihak yang ketiga yaitu pemberi kredit atau bank.
Tips Sebelum Over Kredit
Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum anda memutuskan untuk meneruskan kredit atau menggantikan posisi debitur dari sebuah rumah KPR. Hal-hal tersebut adalah:
- Jangan terkecoh dengan harga rumah yang murah, ceklah dengan teliti kondisi rumah.
- Perhatikan Kondisi lingkungan rumah apakah lokasi rumah menguntungkan/strategis atau tidak, langganan banjir atau rawan keamanannya
- Cek keabsahan pemilik rumah apakah ada sengketa atau tidak
- Lakukan proses oper kredit secara legal di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris.
- Kalkulasikan dengan cermat dan seksama tentang berapa nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah ataukah lebih mahal dari harga yang seharusnya. Anda dapat melakukan pengecekan dan pemeriksaan harga pasaran rumah disekitar lokasi
- Periksa total angsuran KPR yang sudah dibayarkan oleh debitur dan berapa sisa kewajibannya. Apakah ada permasalah atau tidak (Cek riwayat pembayaran pemilik lama)
- Perhatikan kemudahan pembayaran cicilan via bank yang ditunjuk.
Ada dua cara melakukan over kredit secara resmi, yakni melalui jasa Notaris dan langsung ke Bank
- Over Kredit Melalui Notaris
Agar tak berujung penyesalan sebaiknya proses take over kredit dilakukan dengan melibatkan seorang notaris karena cenderung lebih aman secara hukum sebab dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang dan akan lebih mudah daripada dengan melakukan take over kredit KPR secara langsung melalui Bank.
Dalam proses over kredit melalui notaris, notarislah yang akan mengurus pembuatan akta pengikatan jua beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.
Surat pernyataan inilah nantinya yang akan ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli yang berkenaan pada bank.
Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam over kredit
Dalam proses ini Penjual dan Pengganti kredit perlu mempersiapkan dokumen pendukung untuk proses over kredit antara lain :
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagianya.
- Over Kredit Melalui Jalur Bank
- Pihak pertama dan pihak kedua datang ke bank. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses over kredit rumah dari pihak pertama ke pihak kedua.
- Pihak bank kemudian akan melakukan analisa terhadap pihak kedua terkait kemampuan bayar kredit.
- Jika bank menyetujui proses over kredit tersebut, maka bank akan membuat perjanjian kredit baru atas pihak kedua, serta akta jual beli dan pengikatan jaminan.
TIPS : jangan pernah melakukan pengalihan kredit tanpa memberi tahu bank penyalur KPR. Sebab, artinya Anda melakukan pengalihan kredit di bawah tangan alias tidak resmi.
Demikian tips aman melakukan over kredit KPR, sekali lagi Agar over kredit Anda tidak berujung pada penyesalan jangan pernah sekali-kali melakukan pengalihan kredit di bawah tangan alias tidak resmi.