string(1) "1"
✕ Close

Pengertian KPR dan Jenis-Jenisnya

adsense-fallback
Pengertian Pembiayaan KPR dan Jenis-Jenisnya

Pengertian KPR dan Jenis-Jenis KPR

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Ini merupakan bagian dari fasilitasi bank untuk membeli dan memiliki rumah dengan pendanaan atau kredit bank. KPR dianggap menguntungkan karena nasabah dapat memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil.

adsense-fallback

Prinsip KPR adalah membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah, dan untuk membayar balik dilakukan dengan angsuran atau cicilan tersebut. Seiring berjalannya waktu, pengertian KPR pun saat ini telah berkembang menjadi lebih luas, tidak saja untuk pembelian rumah namun juga untuk menyewa dan membangun rumah diatas tanah yang telah ada.

di beberapa bank, pengertian KPR juga berbeda-beda, sehingga dalam pengelompokkan produk yang ingin ditawarkan pun berbeda-beda. Bank-bank yang mengakui bahwa pembelian rumah susun atau rumah toko atau apartemen atau renovasi rumah atau reginancing atau kondominium sebagai pengelompokkan ke dalam produk KPR dan ada pula yang tidak, jadi setiap bank memiliki pengertian produk KPR sendiri-sendiri.

Dari beberapa pengertian tersebut, mak dapat disimpulkan definisi KPR adalah fasilitas pendanaan oleh bank untuk kepemilikan properti dimana pendanaan tersebut akan dibayar kembali oleh debitur dengan cara mengangsur kepada bank bersangkutan. Untuk memperoleh pinjaman kredit dari bank maka debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan bank selain itu juga diperlukan jaminan kredti untuk memperoleh pinjaman. Bank mengharapkan kredit yang diberikan kepada debiturnya berjalan lancar sampai kredit tersebut dilunasi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran KPR adalah sebagai berikut :

Nominal Pinjaman

Yaitu jumlah uang yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman

Jangka waktu pdinjaman uang (periode pinjaman kredit)

Menurut Praptowo dan Anwari, Jangka waktu kredit adalah periode (jangka waktu) yang terletak diantara tangal mulai berlakunya perjanjian kredit dan tanggal pelunasan kredit.

Bunga atas pinjaman ( bunga nominal)

Penalty (denda atau penalti)    

Penalti yaitu biaya tambahan yang harus dibayar oleh debitur jika semua atau sebagian dari pinjaman dilunasi sebelum jatuh temponya

Finance Charge

Setelah pinjaman kredit disetujui bank maka debitur harus melunasi biaya-biaya awal setelah terkait kontrak perjanjian kredit  bank (Finance Charge) yang terdiri dari : biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi kebakaran, biaya asuransi jiwa, biaya appraisal dan biaya notaris.

Berdasarkan agunan maka, KPR dibedakan atas:

KPR Pembelian: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunannya.

KPR Multiguna atau KPR Refinancing: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya.

Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan tingkat suku bunga maka KPR dibedakan atas:

KPR Bersubsidi: Adalah KPR disediakan oleh Bank sebagai bagian dari program pemerintah atau Jamsostek, dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran. Yang  akan dikenakan subsidi adalah: suku bunga kredit atau uang muka.

KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi: Adalah produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan dan tingkat suku bunga regular yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Bisa saja suku bunga antar setiap bank, berbeda satu sama lainnya.

KPR Syariah: KPR jenis ini tidak jauh berbeda dengan KPR non subsidi, tapi cara transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Sejumlah bank baik milik pemerintah maupun bank swasta telah memiliki produk KPR Syariah.

Inhouse KPR: Istilah ini dipergunakan oleh sebagian orang untuk membedakan antara KPR produk lembaga keuangan dan KPR internal yang disediakan pengembang. Jenis KPR ini sebetulnya adalah nama lain dari pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang.

[quote]Dari beberapa pengertian tersebut, mak dapat disimpulkan pengertian KPR adalah fasilitas pendanaan oleh bank untuk kepemilikan properti dimana pendanaan tersebut akan dibayar kembali oleh debitur dengan cara mengangsur kepada bank bersangkutan. Untuk memperoleh pinjaman kredit dari bank maka debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan bank selain itu juga diperlukan jaminan kredti untuk memperoleh pinjaman. Bank mengharapkan kredit yang diberikan kepada debiturnya berjalan lancar sampai kredit tersebut dilunasi.[/quote]

KPR dianggap menguntungkan karena nasabah dapat memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil.

adsense-fallback