string(1) "1"
✕ Close

Mengenal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Fungsinya

adsense-fallback

Rumah Pantura – Pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut  UU PBB yaitu, “NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 angka 3 UU PBB).”

Dari definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pasal 1 angka 3 UU PBB diatas, disebutkan bahwa “NJOP adalah harga rata-rata…”. Kenapa rata-rata, karena NJOP ditetapkan per meter persegi. Nilai per meter persegi dari masing-masing bagian tanah itu mungkin berbeda. Tanah yang lebih dekat ke jalan mestinya berharga lebih mahal. Tetapi, hal itu tidak merupakan masalah dalam penghitungan NJOP karena NJOP adalah harga rata-rata.

adsense-fallback

Pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandinganharga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atauNJOP Pengganti.

Pasal 1 angka 3 UU No. 12 TAHUN 1985 jo UU No. 12 TAHUN 1994.

Yang dimaksud dengan :

  • Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
  •  Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek        tersebut.
  • Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak  tersebut.

Syarat untuk mengetahui NJOP suatu objek pajak :

  • Harus mengajukan permohonan secara tertulis
  •  Membawa bukti kalau yg objek pajak tersebut adalah miliknya
  • Membawa surat kuasa dari pemiliknya jika dikuasakan
  • Surat pernyataan bahwa NJOP yang ingin diketahui adalah untuk kepentingan perpajakan dan bukan lainnya.

Perlu diketahui bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) Bumi disusun pada suatu database yang selalu diperbaharui sehingga NJOP pada tahun sebelumnya besar kemungkinan akan berbeda dengan tahun sekarang. Kehadiran sejumlah pemukiman baru yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti akses jalan, mengakibatkan harga tanah pada suatu kawasan yang semula sepi melonjak signifikan, Kenaikan harga ini berkonsekuensi terhadap NJOP yang harus dibayar. Di samping itu, harga beli yang semula murah, seiring dengan pesatnya pembangunan di wilayah tersebut, menyebabkan nilai tanah dan bangunan pun dari waktu ke waktu, meningkat pesat.dan Anda pun  dapat mengajukan  protes/keberatan/banding tentang NJOP yang diterima.

Ingat : Jangan mau kalau untuk keperluan selain perpajakan, menggunakan dasar NJOP untuk perhitungan properti Anda , NJOP hanya valid untuk kepentingan perpajakan.karena kalau ada masalah dikemudian hari  maka Kantor Pajak Pratama  akan menjawab simple “bahwa NJOP hanya utk kepentingan perpajakan dan bukan yang lain”.

Untuk jual beli, pembebasan tanah  Pemerintah tidak bisa dengan serta merta mengambil harga sesuai NJOP, saat ini NJOP hanya sebagai salah satu bahan acuan, harga ganti ruginya adalah berdasarkan kesepakatan pemerintah selaku pengembang dengan masyarakat.

NJOP hanya utk kepentingan perpajakan dan bukan yang lain

NJOP hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak untuk kepentingan yg lain seperti jual beli, perijinan, dan sebagainya karena penilaian NJOP untuk  perpajakan lebih menitik beratkan pada EQUALITAS atau KEADILAN hal ini berbeda jika penilaian properti dilakukan untuk TUJUAN ASURANSI PROPERTI yang akan berbeda dengan penilaian untuk TUJUAN JUAL BELI. kalau di PENILAIAN ASURANSI, maka nilai pondasi tidak dihitung, karena pondasi tidak ikut terbakar apabila terjadi kebakaran (asuransi properti yang paling umum adalah asuransi kebakaran), sedangkan untuk jual beli, semua komponen bangunan dihitung utuh, bahkan termasuk beberapa furnitur dan good will (terutama untuk hotel) bukan hanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja. (proposal007/pajakonline.com)

adsense-fallback