Bagi Anda yang ingin membeli tanah yang masih bersertipikat atas nama orang tua dari ahli waris sebaiknya berhati-hati karena tanah seperti ini akan memerlukan persetujuan dari seluruh ahli waris dari orang tua tersebut karena tanah tersebut berstatus milik bersama.
Ketika Anda berencana melakukan proses pembelian tanah dengan status masih bersertifikat atas nama orangtua dari ahli waris usahakan agar tanah tersebut telah diubah dengan menggunakan nama si ahli waris atau minta kepada si penjual untuk mengurus segala keperluan/ keterangan yang diperlukan untuk proses jual beli seperti Surat kematian dari desa/keluarahan , surat keterangan ahli waris, yang tentunya memerlukan tanda tangan semua ahli waris( Anda jangan mau direpotkan dengan proses di dalam keluarga si penjual). Agar lebih menguatkan status hukum jual beli Anda usahakan semua proses transaksi dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) jangan sekali-sekali melakukan jual beli di bawah tangan. Apabila karena sesuatu hal jual beli belum dapat dilakukan secara resmi dengan akta PPAT (misal harga jual beli belum lunas, belum bersertifikat ), sebaiknya Anda membuat perjanjian pengikatan jual beli terlebih dahulu jangan hanya memegang kuitansi pembayaran uang muka saja.
Sebagai ahli waris dari pemilik objek properti, ahli waris mempunyai kewajiban untuk memproses balik nama sertipikat tanah dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan.
Persyaratan utama untuk melakukan proses balik nama waris itu adalah meminta surat keterangan Ahli waris dari desa/kelurahan atas materai Rp. 6.000,-. Surat itu kemudian diketahui dan ditandatangani oleh semua ahli waris, 2 orang saksi, dan diketahui lurah, dan camat.
Untuk praktisnya, cukup di satu kertas. Pernyataan waris inilah yang nantinya digunakan untuk pengurusan semua harta benda peninggalan almarhum.
baca : – Prosedur Mengurus Sertipikat Tanah Rusak
– Proses Pembuatan Sertipikat Tanah dari Status Girik
Syarat Peralihan Hak Sertipikat Tanah Waris
- Membuat pernyataan waris bermaterai Rp 6 ribu yang diketahui dan ditandatangani oleh 2 orang saksi, ahli waris, lurah, dan camat
- Membawa fotocopi surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir ke BPN
- Melampirkan KTP masing-masing ahli waris
- Ahli waris di bawah umur dilengkapi dengan akte kelahiran, untuk tanda tangan bisa ayah/ibunya yang masih hidup atau saudaranya yang menandatangankan, tapi nama yang tercantum tetap anak yang bersangkutan.
- SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masih berlaku
- Fotokopi surat kematian dari desa/kelurahan
- Membayar biaya peralihan hak ke bank yang ditunjuk
Tips dalam melakukan jual beli properti :
Seperti dilansir situs notarisgracegiovani.com ketika melakukan jual beli tanah disarankan jangan pernah dengan jual beli di bawah tangan, lakukanlah jual beli sah secara hukum dimana jual beli harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) dan harus ada pembayaran atas jual beli tersebut. Akibat hukum yang akan ditimbulkan dari jual beli bawah tangan ini akan cukup merepotkan, terutama di pihak pembeli karena jual beli macam ini belum sah menurut hukum.
Hukum Agraria yang berlaku di negara Indonesia bersumber dari hukum adat dengan menganut Asas terang dan tunai. Apabila kedua syarat di atas terpenuhi barulah jual beli dikatakan sah menurut hukum.Setelah jual beli dilakukan maka akan dibuatkan Akta Jual Beli, disinilah PPAT berkewajiban mendaftarkan jual beli tersebut ke kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama ke atas nama pembeli.
Pembeli akan sangat tertolong jika seluruh proses jual beli tanah dilakukan dihadapan Notaris/PPAT karena Apabila kita membeli tanah tanpa membuat akta PPAT dan tidak dilakukan balik nama maka kita tidak tercantum sebagai pemilik percuma juga jika kita hanya memegang fisik dari sertifikat, jika nama kita tidak tercantum sebagai pemiliknya.
Syarat-Syarat Balik Nama Sertipikat Tanah
- Sertifikat Asli
- Foto Copy KTP Penjual Suami + Istri
- Foto Copy Penjual
- Foto Copy KTP Pembeli Suami + Istri
- Foto Copy KK Pembeli
- Foto Copy SPPT PBB Tahun sekarang Dan 5 Tahun Terakhir (karena Kantor Pertanahan akan mensyaratkan bahwa tanah yang akan di balik nama harus sudah lunas PBB-nya sejak 5 tahun sebelumnya)
Judul Artikel : Prosedur Balik Nama Sertipikat Tanah Waris